Ini Biaya yang Dibebaskan dan harus Dibayar Wajib Pajak Program Pemutihan di Samsat Grobogan

Contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang pajaknya terlambat dibayarkan lebih dari enam tahun. (Dok. Erma Suryanti/diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Tiga hari berjalan (8 sampai 10 April 2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memantik pertanyaan sebagian warga setempat, biaya apa saja yang dibebaskan dan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?
Pasalnya, ada sebagian warga merasa biaya pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan masih cukup tinggi, kendati sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Grobogan, Erma Suryanti, memberikan ilustrasi sebuah sepeda motor yang pajaknya terlambat dibayarkan pemiliknya lebih dari enam tahun.
"Biaya yang dibebaskan, diantaranya meliputi pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya saat dihubungi diswayjateng.id melalui sambungan seluler, Jumat (11 April 2025) sore.
Erma melanjutkan, adapun biaya yang tetap dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak, antara lain pajak tahun berjalan (2025), pokok Jasa Raharja lima tahun (untuk sepeda motor Rp 35 ribu), STNK Rp 100 ribu, dan plat atau TNKB Rp60 ribu.
"Mohon dibantu informasikan program pemutihan ini benar-benar sangat membantu meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya meminta dukungan.
Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, Erma lantas mengirimkan sebuah gambar perbandingan jumlah biaya yang harus dibayar wajib pajak antara ketika ada program pemutihan dengan tidak ada program pemutihan.
Pada gambar tersebut tertera sebuah contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang pajaknya terlambat dibayarkan lebih dari enam tahun.
Kalau tidak ada program pemutihan, total biaya yang harus dibayar wajib pajak adalah sebesar Rp2.747.000 (biaya pokok dan denda). Adapun jika ada program pemutihan, total biaya yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar Rp590.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: