Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Apabila Sudah Terlanjur Terjerat Utang, Langkah Cerdas yang Efektif dan Aman

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Apabila Sudah Terlanjur Terjerat Utang, Langkah Cerdas yang Efektif dan Aman

Cara melaporkan pinjol ilegal jika terlanjur utang--

DISWAY JATENG - Terjebak pinjaman ilegal dan sudah terlanjur terjerat dengan siklus utang tak terselesaikan? Tenang saja, kini ada beberapa cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur terjerat utang.

Cara melaporkan pinjol ilegal apabila terlanjur terjerat utang bisa dilakukan dengan mudah. Dengan melaporkan pinjaman ilegal maka platfrom atau aplikasi tersebut akan diblokir dari lembaga berwenang.

Jika Anda saat ini terlanjur terjerat utang pinjaman, segera hentikan pembayaran. Selain itu, terapkan cara melaporkan pinjol ilegal yang akan kami ulas secara lengkap.

BACA JUGA: Tips Minta Keringanan Utang Pinjol, Jangan Abaikan 10 Poin Penting ini

Di bawah ini kami akan memberikan beberapa cara melaporkan pinjol ilegal supaya tidak terbebani utang. Berikut ulasan lengkapnya.

Cara melaporkan pinjol ilegal jika terlanjur terjerat utang

Penting diketahui untuk melaporkan pinjol ilegal bisa Anda lakukan di lembaga yang berwenang. Berikut lembaga yang bisa Anda tuju untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

1. Laporkan Pinjol Ilegal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara melaporkan pinjol ilegal bisa Anda lakukan melalui OJK. Peminjam yang sudah terlanjur mengajukan dan ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mengakses langsung melalui web resmi dari OJK.

BACA JUGA: 5 Dokumen Penting untuk Mengajukan Keringanan Pinjol Agar Mudah Disetujui

Anda juga bisa melaporkan melalui nomor hotline 157, nomor WhatsApp (WA) resmi dari OJK 081157157157. Jika dirasa masih kurang, Anda bisa melaporkannya ke email resmi OJK di [email protected].

2. Kemenkominfo

Selain melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Anda bisa melaporkannya ke Kemenkominfo. Anda bisa mengakses laporan melalui aman www.aduankonten.id.

Situs pengaduan tersebut merupakan sebuah fasilitas pengaduan konten negatif baik itu situs, URL, akun sosial media, aplikasi, dan software. Jika Anda merasa kerugian maka peminjam berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: