Selewengkan Bantuan Provinsi, Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

Selewengkan Bantuan Provinsi, Mantan Kades Tegalwangi  Kabupaten Tegal Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

LESU - Mantan Kades Tegalwangi mendengarkan tuntutan di sidang kasus korupsi Banprov PN Tipikor Semarang.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Mantan Kepala Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal TM, 52, warga Jalan Cempaka, Desa Tegalwangi tertunduk lesu ketika dituntut pidana 1 tahun 7 bulan. Serta harus membayar denda  Rp50 .000.000 subsider 3 bulan penjara oleh JPU Mushofa SH dan Didiek Prasertyo SH dalam sidang kasus  tipikor di PN Tipikor Semarang.

Tidak berhenti disitu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200.000.000. Yang bersangkutan sempat mengembalikan senilai Rp100.000.000.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Ingatkan Pendaki Gunung Slamet agar Selalu Waspada

Humas merangkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, terdakwa sebelumnya sempat menyalahgunakan APBDes  tahun 2021. Sub bidang pekerjaan umum  dan penataan ruang pada kegiatan penigkatan jalan desa.

"Dana yang diselewengkan nilainya berkisar Rp200.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk pengerjaan kontruksi  jalan," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Meskipun terdakwa sudah menitipkan uang ganti rugi  sebesar Rp100.000.000. Yang bersangkutan tetap harus melunasi uang ganti rugi tersebut dan bila tidak sanggup maka yang bersangkutan mendapatkan tambahan kurungan penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rakor Peluncuran Zona Khas

Dalam sidang PN Tipikor Semarang yang dipimpin majelis hakim  Gatot Sarwadi SH. Dengan aanggota Edi Darma Putra SH MH dan Titi Sansiwi SH tersebut. 

"JPU mendakwa terdakwa terbukti melanggar  dakwaan subsider pasal 3 UU RI  no 31 tahun 1999 junto pasal 18," cetusnya.

Fakta di persidangan, dari  sejumlah anggaran  yang tercantum dalam APBDes  Tegalwangi tahun anggaran 2021. Oada sub bidang pekerjaan umum  dan penataan ruang pada kegiatan pembangunan pengaspalan jalan di RT 01 dan RT 02 diwilayah RW 01 muncul anggaran  senilai Rp200.000.000.   Bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan di Sungai Beran Kabupaten Pemalang

"Terdakwa  sempat menerbitkan surat keputusan  kepala desa Tegalwangi tentang  penunjukan  pelaksana kegiatan anggaran  Desa Tegalwangi. Dirinya  menjabat  pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: