Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Ditetapkan Tersangka Tidak Pidana Korupsi

Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Ditetapkan Tersangka Tidak Pidana Korupsi

DIGELANDANG - Mantan Kades Lebakgowah dijebloskan Lapas Kelas IIB usai ditetapkan tersangka kasus tipikor.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Kasus  dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Yang sempat dilakukan oleh Kades Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal tahun anggaran 2022 dan 2023 menemui babak baru. 

Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah penyidikan nomor sprint  572/M.343/Fd.1/07/2024 dengan melakukan penerikaan kepada mantan Kades Lebakgowah Bima Panji Sakti. 

BACA JUGA:Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dan Puskesmas Debong Lor Persiapkan Updating SSGI 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui  Kasi Intelijen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH  menyatakan,  paska penyidikan, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. "Yang bersangkutan  ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Lebakgowah tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023," ujarnya Kamis  (3/10/2025).

Ditegaskan, Surat Penetapan Tersangka Nomor B787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal  02 Oktober 2024 . Adapun pasal sangkaan yaitu  Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Calon Pimpinan DPRD Kota Tegal 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Yang telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.

"Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor  700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober 2024 nilai kerugian sekitar Rp.390.000.000," cetusnya.  

Atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor  Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

BACA JUGA:Akhir November, Proyek Sarpras SD di Kabupaten Tegal Ditarget Selesai

Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp397.199.002. Yang berasal dari sisa anggaran Tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023. "Yang merupakan asal anggaran dari Dana Desa pada tahun tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya audit LHP yang dirampungkan Inspektorat, yang bersangkutan diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP. Namun, hingga jeda batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan  belum melakukan pengembalian kerugian negera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: