Dispermades Kabupaten Tegal Belum Menerima Tuntutan Warga Desa Kreman

Dispermades Kabupaten Tegal Belum Menerima Tuntutan Warga Desa Kreman

TUNGGU - Kepala Dinas Permades menunggu tuntutan tertulis yang sempat disuarakan warga Desa Kreman, Kecamatan Warureja.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Paska terjadinya aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal kepada kepala desanya. Dinas Permades saat ini masih menunggu tuntutan masyarakat Desa yang meminta kades berhenti dari jabatannya.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan bahwa masyarakat Desa Kreman sempat mengajukan tuntutan agar kades diberhentikan kepada camat dan BPBD. Karena adanya indikasi banyaknya pelanggaran yang dilakukan kades.

"Kami sampai hari ini belum menerima tuntutan masyarakat Desa Kreman yang mengindikasi kadesnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang," ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Yang paling menonjol adalah dugaan memakai dana BLT tahun 2024 yang sudah melewati tahun anggaran. Tindakan ini sudah bisa dikategorikan dalam tindakan korupsi.

BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Beri Solusi Pemdes Penusupan, Ada Apa?

BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo

Juga diindikasikan kades melayangkan surat kepada bendahara desa untuk mencairkan anggaran  cadangan Pilkades untuk mengganti penggunaan dana BLT  yang  sempat digunakan.

Pihaknya menyoroti apa yang dilakukan kades Kreman ini sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.  Saat ini, Dispermades menunggu kepastian ketua BPD untuk mengirim usulan penghentian sementara kepala desa kepada camat dan bupati.

Juga mengirimkan surat kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus. "Dispermades tentunya akan menunggu hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat," ungkapnya.

Di sisi lain, dia juga memita BPBD dan aparat desa untuk bisa membuka kembali gerbang balai desa yang sempat disegel pengunjuk rasa.

BACA JUGA:Didemo Warga, Kades Kreman Kabupaten Tegal Akui Gunakan Dana Desa

BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Dorong Produk BUMDes Go Internasional

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat desa  agar jangan melanggar hukum dalam berunjuk rasa dengan menutup  akses masuk balai desa. "Ini akan menggangu proses pelayaan di desa dan dapat dikategorikan melanggar aturan hukum," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: