Diduga Terjadi Penggalangan Kades oleh Paslon, Tim Hukum Andika-Hendi Akan Gugat Bawaslu Jateng

Diduga Terjadi Penggalangan Kades oleh Paslon, Tim Hukum Andika-Hendi Akan Gugat Bawaslu Jateng

Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menunjukan bukti yang diduga pengerahan Kades oleh Pasangan Calon lain di Banwaslu Jateng. Tim Hukum Andika-Hendi akan melaporkan Banwaslu Jateng kalau masih tidak ada tindakan tegas.--istimewa

SEMARANG, jateng.disway.id - Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur jateng nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu jateng.

Perwakilan Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menyebutkan kedatangan tim hukum untuk mempertanyakan kerja Bawaslu jateng terkait masifnya penggalangan Kepala Desa (jateng.disway.id/listtag/10555/kades">Kades) oleh salah satu Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur jateng.

Laporan ini didapat dari salah satu Tim Hukum Andika-Hendi yang menyebut adanya kegiatan yang diduga penggalangan kepala desa di Graha Padma Kota Semarang pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Mewakili Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menyebut akan melakukan gugatan hukum bila terjadi pembiaran praktik penggalangan jateng.disway.id/listtag/10555/kades">Kades kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ditargetkan 2 Hari Selesai, KPU Kota Semarang Kebut Perakitan 4.748 Kotak Suara.

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Semarang bersama FKSB Gelar Diskusi Politik

"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tegasnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

John sendiri menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Jateng yang tidak ada satupun tertuju kepada paslon Andika-Hendi.

"Kami hanya ingin paslon 01 dan 02 bisa berkompetisi di Pilgub Jateng ini secara fair dan taat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tadi menjadi suatu warning, bahwa Pilkada Jateng kali ini ada yang bertindak bersifat melawan hukum," ungkapnya.

John selaku perwakilan Tim Hukum Andika-Hendi juga menyoroti kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana dalam Pilgub Jateng 2024.

BACA JUGA:Hadapi 3 Agenda Nasional, Polres Semarang Kuatkan Sinergitas Harkamtibmas Bersama MUI Kabupaten Semarang

BACA JUGA:Di Kasus Korupsi PDAM, Kajari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Hingga Rp8,5 Milliar

"Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau memang sudah ada tipikal terjadi tindak pidana ya jangan kemudian ada kepentingan politis yang punya tujuan lain," pungkas John.

Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengaku belum mendapat informasi tentang adanya kegiatan tersebut. "Saya belum dapat informasi, nanti kalau ada informasi kami akan lakukan pengawasan," tutur Amin.

Amin menambahkan, jika ada pelanggaran mengarah kepada tindakan pidana maka kami langsung tindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu.

"Kami akan terus awasi, jika dugaan pelanggaran mengarah kepada tindak pidana maka akan ditindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu, yang diisi dari kepolisian, kejaksaan dan juga Bawaslu. Jadi nanti di sana itu akan digodog," tutup Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: