6 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan BI Checking Terbaru 2024, Syarat Mudah dan Cepat Cair

6 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan BI Checking Terbaru 2024, Syarat Mudah dan Cepat Cair

pinjol tanpa verifikasi wajah dan bi checking --foto jne tracking.com

Doku Kas merupakan aplikasi yang terkenal dengan sering menipu penggunanya dengan melakukan kegiatan yang merugikan. Sebelum meminjam, pengguna diminta untuk memberikan informasi identitas dan privasi.

Aplikasi ini memiliki beberapa program seperti Doku dan Doku Kas, tetapi sayangnya kedua program ini belum dapat digunakan. Selain itu, aplikasi ini belum terdaftar di OJK sehingga dianggap tidak resmi dan belum dapat dipercaya.

5. KreditQ

Aplikasi pinjol ini menyediakan program simpan pinjam tanpa verifikasi dan jaminan yang bisa diakses oleh semua pengguna melalui ponsel. Namun, saat ini KreditQ telah berhenti menerima permohonan pinjaman uang dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan pengguna aplikasi pinjaman online.

BACA JUGA:20 Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking Pasti Cair Terbaru 2024, Aman dan Langsung Cair Resmi OJK

6. Money Me

Aplikasi Money Me mengklaim dapat memberikan pinjaman uang secara cepat dan hanya memerlukan KTP tanpa verifikasi wajah. Namun, aplikasi ini memiliki limit uang yang relatif kecil yaitu antara Rp2 juta hingga Rp8 juta.

Aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah dan BI checking ini juga menjanjikan bahwa informasi pribadi pengguna tidak akan diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Meskipun demikian, Money Me masih belum memiliki izin dari OJK dan dianggap sebagai aplikasi yang tidak resmi atau ilegal.

Itulah beberapa informasi seputar rekomendasi daftar aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah dan BI checking yang bisa kalian coba jika sangat membutuhkan dana darurat. Namun, beberapa aplikasi tersebut ilegal karena belum terdaftar di OJK. Lebih baik jika kalian meminjam uang di pinjol resmi saja untuk keamanan dan kenyamanan kalian. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: