7 Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Mudah dan Aman

7 Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Mudah dan Aman

cara hapus data pribadi di pinjol ilegal--foto cicilan.id

3. Menghapus Sosmed

Hapus akun media social dari ponsel baik Whatsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter. Penghapusan akun akan membuat data hilang dan tidak terlacak oleh pinjaman online. Namun, hal ini hanya berlaku jika kalian tidak menggunakan sosial media untuk mencari pemasukan.

4. Laporkan ke Polisi

Kalian dianjurkan untuk melapor ke polisi apabila terus diteror.

  • Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan [email protected].
  • OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
  • Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

5. Ganti Kartu

Mengganti nomor telepon juga menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan. Menghapus data pinjaman online dengan mengganti SIM Card banyak dilakukan karena lebih praktis dan mudah.

Nantinya, nomor tersebut tidak akan bisa dihubungi lagi. Kalia juga akan terhindar dari notifikasi yang mengganggu.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Menghapus Data Pinjol, Apakah Bisa Dilakukan? Simak 5 Langkah Cerdas yang Wajib Dicoba

6. Hapus Aplikasi

Setelah menghapus cache data, kalian juga harus menghapus aplikasinya. Kalian bisa menghapusnya dengan menekan uninstall agar aplikasi hilang dari ponsel. Dengan begini, kalian tidak akan lagi bisa menggunakan pinjaman online alias pinjol ilegal.

7. Lunasi Angsuran

Apabila kalian masih memiliki angsuran pinjaman online, baiknya kalian melunasinya lebih dulu. Pasalnya jika tidak dilunasi maka dendanya akan semakin banyak.

Dengan melunasi pinjaman maka artinya urusan dengan pinjaman online atau pinjol tersebut sudah selesai. Di sinilah kalian harus mulai menghapus data dari aplikasinya.

Demikian beberapa informasi mengenai cara hapus data pribadi di pinjol ilegal yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: