Banyak Aset Belum Bersertipikat, Pemkab Tegal Gelontorkan Anggaran Rp 1,6 Miliar

Banyak Aset Belum Bersertipikat, Pemkab Tegal Gelontorkan Anggaran Rp 1,6 Miliar

Kabid Perumahan Rakyat dan Pertahanan Dinas Perkim hitung aset Pemkab yang belum tersertipikat.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG Untuk menyelesaikan pensertipikatan aset yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab) Tegal melalui APBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Langkah ini dilakukan, untuk percepatan pertipikatan aset milik Pemkab Tegal.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Danny Kurniawan menyatakan, pada tahun 2023 telah berhasil diterbitkan sertipikat aset pemkab sebanyak 241 sertipikat atau bidang.

"Total sejak program pensertipikatan aset Pemkab digulirkan ditahun 2021 hingga 2023, setidaknya sudah berhasil diterbitkan sebanyak 3.392 sertipikat dari total lahan yang ada sebanyak 5.311 bidang," ujarnya Senin 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Antisipasi Pelaku UMKM Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Pemkab Tegal dan OJK Lakukan Ini

Sementara sisa lahan yang belum tersertipikat, pihaknya akan memaksimalkan di tahun 2024 hingga tahun 2025.

"Untuk pensertipikatan aset tahun ini, lebih difokuskan pada jalan dan jaringan irigasi," cetusnya.

Ditahun ini, pihaknya masih mematok taget 1.000 bidang aset Pemkab yang bisa segera disertipikatkan.

BACA JUGA:Dukung Penyertifikatan Aset, Pemkab Tegal Siapkan Rp1,1 Miliar

Menurutnya, sertifikasi aset yang dilakukan Pemkab Tegal sejak tahun 2021, hingga kini masih menyisakan sediktinya 2.056 bidang tanah. Jumlah tersesebut harus bisa dirampungkan alias kelar sebelum tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Proses Ukur 1,067 Bidang Aset Pemkab Tegal dalam Perencanaan

"Sesuai dengan MCP Monitoring Center for Prevention (KPK) memang sudah mentargetkan penyertifikatan aset lahan milik pemda harus sudah kelar di tahun 2025.  Ditahun 2024 kamimerencanakan akan melakukan proses ukur sebanyak 1.067 bidang aset pemkab," ungkapnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: