Cegah Kekerasan Siswa, Ubhara Sosialisasikan Permenndikbudristek di Wilayah Hukum Polres Tegal

Cegah Kekerasan Siswa, Ubhara Sosialisasikan Permenndikbudristek di Wilayah Hukum Polres Tegal

ROAD SHOW - Dosen pembimbing Universitas Bhayangkara bersama kapolres Tegal beri keterangan awak media terkait road show sosialisasi Permendikbudristek.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya meminimalisir terulangnya kembali kasus kekerasan siswa didik di lingkungan satuan pendidikan. Dilakukan  Universitas Bhayangkara Jakaraya Raya. Mereka melakukan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK bersama 8 mahasiswa didampingi dosen pembimbing Dr Ika Dewi Sartika Saimima SH MH MM melakukan sosialisasi peraturan tersebut di hadapan 10  satuan pendidikan di Kabupatebn Tegal. Berikut Kasi Pendidikan SMP Dinas Dikbud Mahmudin SPd di Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal

BACA JUGA:Harga Jahe di Desa Jurangmangu Kabupaten Pemalang Tingkat Petani Naik

“Dengan adanya peraturan ini, setidaknya perkara tindak pidana pada anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya menjadi domain pada kepolisian. Sekolah memiliki kewajiban mencegah terjadinya kekerasan pada lingkungan sekolah," ujar kapolres Tegal di hadapan  awak media. Lagkah nyata dari Permendikbudristek ini adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). 

“Satgas ini bertugas untuk menangani kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah dengan sasaran dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai dengan SMA,” bebernya. 

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Tegaskan Pemberdayaan Pesantren jadi Prioritas saat Kunjungi Magelang

Terpisah, dosen pembimbing Dr Ika Dewa Sartika Saimina menyatakan bahwa pihaknya bersama mahasiswa melakukan road show ini dengan dukungan dari kapolres. Yang peduli dengan bahaya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Perundungan akan menjadi cikal bakal tawuran dan harus dicegah, penanganan terhadap masalah yang ada pada anak. 

“Memang berbeda dengan langkah awal berupa mediasi untuk mengupayakan solusi yang terbaik saat ada anak yang berhadapan dengan hukum," ungkapnnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: