Jawaban Pemkab Pemalang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tahap I
MENYAMPAIKAN - Plt Bupati Pemalang H Mansur Hidayat menyampaikan jawaban eksekutif dalam rapat paripurna. Foto: Agus Pratikno/Radar Pemalang --
DISWAYJATENG, PEMALANG – Setelah sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna sebelumnya, kini giliran Plt Bupati PEMALANG H Mansur Hidayat menyampaikan Jawaban Eksekutif dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan, kemarin.
Rapat paripurna kali ini ada dua agenda, selain penyampaian jawaban eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Kabupaten Pemalang juga penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Menanggapi pandangan, penilaian, maupun dukungan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang, terhadap Raperda Tahap I, Plt. Bupati H Mansur Hidayat memaparkan jawabannya.
Pertama, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Raperda Ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana mengatur ketentuan pemungutan pajak dan retribusi menjadi 1 regulasi Perda yang dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 5 Januari 2024. Disebutkan semua proses pemungutan pajak dan retribusi harus berdasarkan Perda yang baru.
“Apabila sampai dengan tanggal 5 Januari 2024 Perda belum ditetapkan, maka Pemda tidak boleh memungut pajak dan retribusi karena tidak ada payung hukumnya,"kata Mansur.
Menurutnya, berkaitan dua Raperda Perubahan tentang BUMD, yaitu PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) dan PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), maka peningkatan modal dasar pada perusahaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan perkembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan.
"Maka dengan adanya pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada dua BUMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan laba untuk perusahaan dan deviden untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang,”ujarnya.
Mansur menambahkan, jawaban eksekutif berikutnya terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Keteriban, Kebersihan dan Keindahan. Hal yang terkait dengan Raperda tersebut diantaranya isu yang sedang hangat menjadi pembahasan, yaitu pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen tinggi bersama stakeholder dalam hal penanganan sampah. Diharapkan pada masa depan idealnya setiap kecamatan mempunyai tempat pembuangan sampah masing-masing.
Dijelaskannya, beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan sampah terbagi menjadi tiga.Yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Jangka pendek, pengadaan alat berat untuk penataan sampah di TPA, pengadaan Alat inacerator pemusnah sampah. Jangka menengah yakni pembangunan TPA baru di Desa Pedagung Kecamatan Bantarbolang.
Sesangkan untuk jangka panjangnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya dan pembentukan bank sampah unit di masing – masing desa. Serta pengolahan sampah organik rumah tangga menggunakan komposter dan pengolahan sampah organik kawasan dengan rumah kompos dan rumah maggot.
Setelah jawaban eksekutif telah disampaikan, dalam rapat paripurna tersebut, ada penyerahan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya untuk dibahas dalam rapat - rapat komisi. Penyerahan Raperda dari Plt Bupati Pemalang H Mansur Hidayat kepada Ketua DPRD Tatang Kirana disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD yang hadir beserta tamu undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: