Pemkab Tegal Buka Lowongan Jabatan Kepala Desa, Catat Syaratnya
Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Dispermades mencermati regulasi pendaftaran bakal calon kepala desa.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
"Apabila bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan diadakan penilaian atau pembobotan yang meliputi pegalaman bekerja atau pegabdian di lembaga pemerintahan, ijasah pendidikan, dan usia atau umur bakal calon," paparnya.
Dijelaskan, dan bila diperingkat 5 masih ada nilai yang sama, makan akan dilakukan uji kompetensi yang meliputi materi kepemimpinan, administrasi perkantoran, pemerintahan desa, dan pemerintahan daerah serta umum.
BACA JUGA:Ganjar Minta Kades dan Perangkatnya Kompak Bangun Desa
Pihaknya juga menyatakan bila setelah diperpanjang selama 20 hari untuk bakal calon yang kurang dari 2 orang, maka tahapan pilkades dihentikan.
"Selanjutnya BPD melalui camat berhak mengajukan pejabat kepala desa," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id