Pemkab Tegal Buka Lowongan Jabatan Kepala Desa, Catat Syaratnya

Pemkab Tegal Buka Lowongan Jabatan Kepala Desa, Catat Syaratnya

Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Dispermades mencermati regulasi pendaftaran bakal calon kepala desa.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

"Apabila bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan diadakan penilaian atau pembobotan yang meliputi  pegalaman bekerja atau pegabdian di lembaga pemerintahan, ijasah pendidikan, dan usia atau umur bakal calon," paparnya.

 

Dijelaskan, dan bila diperingkat 5 masih ada nilai yang sama, makan akan dilakukan uji kompetensi yang meliputi materi kepemimpinan, administrasi perkantoran, pemerintahan desa, dan pemerintahan daerah serta umum.

BACA JUGA:Ganjar Minta Kades dan Perangkatnya Kompak Bangun Desa

Pihaknya juga menyatakan bila setelah diperpanjang selama 20 hari untuk bakal calon yang kurang dari 2 orang, maka tahapan pilkades dihentikan.

 

"Selanjutnya BPD melalui camat berhak mengajukan pejabat kepala desa," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id