Pemkab Tegal Buka Lowongan Jabatan Kepala Desa, Catat Syaratnya
Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Dispermades mencermati regulasi pendaftaran bakal calon kepala desa.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Usai merampungkan agenda sosialisasi gelaran pilkades serentak gelombnang I, yang diikuti 47 desa di 17 kecamatan.
Dinas Permades menggelar monitoring pendaftaran bakal calon kepala desa, yang mulai dibuka 21 hingga 28 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Dimejahijaukan
Kepala Dinas Permades Dessy Arifianto melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Moelyono HS menyatakan, bagi kades incumbent atau petahana yang akan mencalonkan diri lagi, saat mendaftar diharuskan menyertakan surat permohonan ijin cuti kepada Bupati Tegal.
"Begitu juga bagi anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai kades. Sedangkan untuk perangkat desa , saat mendaftarkan diri sebagai kades harus menyertakan surat ijin cuti dari kepala desa," ujarnya Jumat 21 Juli 2023.
Dia menegaskan, bahwa pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
BACA JUGA:Pemliu 2024, Empat Kades di Brebes Maju Jadi Caleg
"Pendaftaran dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB , sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 10 .45 WIB," cetusnya.
Pihaknya juga menyatakan ketentuan bakal calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Bila bakal calon kades kurang dari 2 orang, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari kedepan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id