Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Dimejahijaukan
![Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Dimejahijaukan](https://jateng.disway.id/upload/258e45e13882b8cc176920833b465acb.jpg)
Mantan Kades Babakan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Semarang, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Paska ditetapkan menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung, terdakwa kasus korupsi Dana Desa yang juga mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat, mulai menjalani sidak perdananya di PN Tipikor Semarang.
Kajari Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melaui Kasi Intelegen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, terdakwa Nuryasin ( 51) warga Jalan Garuda Desa Babakan RT 02/ RW 01 Kecamatan Kramat tersebut menjalani persidangan perdana di PN Tipior Semarang, Kamis 20 Juli 2023.
"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai Arkanu SH MH dengan anggota Ida Ratnawati SH MH dan DR Margono SH M.H. Dakwaan dalam persidangan ini dibacakan oleh JPU R. Andri Firmansyah SH, Mustofa SH, dan Didik Prasetyo Utomo SH, MH," ujarnya.
Dalam kasus ini pasal dakwaan yang digunakan adalah pasal dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU tipikor 31/1999 yang telah diubah degan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHPidana dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI no 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 64 KUHPidana.
"Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 380 juta. Dimana yang bersangkutan sempat menyalahgunakan bantuan keuangan pusat untuk desa selama 2 tahun berturut - turut," cetusnya.
Dia menyatakan bantuan keuangan pusat berupa DD tersebut mulai bermasalah ditahun 2020 dan 2021. Yang bersangkutan sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersbeut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 27 September 2022.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak ada niatan untuk mengembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id