Pemliu 2024, Empat Kades di Brebes Maju Jadi Caleg

Pemliu 2024, Empat Kades di Brebes Maju Jadi Caleg

MEMANTAU - Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi memantau penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg beberapa waktu lalu. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, DISWAYJATENG- Sedikitnya ada empat kepala desa aktif di Kabupaten Brebes mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU setempat beberapa waktu lalu.

Keempat kades itu terbar di tiga kecamatan, yakni dua kades dari Kecamatan Banjarharjo, satu kades dari Kecamatan Salem dan satu kades dari Kecamatan Sirampog.

BACA JUGA:KPU Verifikasi Berkas Bacaleg, Mantan Napi Wajib Cantumkan Pengumuman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagya membenarkan terkait adanya kades aktif yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Namun saat ini, status keempat kades tersebut masih menunggu surat keputusan (SK) Pj. Bupati Brebes terkait pengunduran diri yang mereka ajukan sebelum mendaftar ke KPU Brebes. 

BACA JUGA:8 Bacaleg Berstatus Ganda di SILON, 723 Terancam Dicoret

"Iya untuk proses sekarang sudah masuk proses pemberhentian. Karena, kades aktif yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif syaratnya harus mengundurkan diri," katanya, Minggu (2/7).

BACA JUGA:Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Mantan Kades Pangkah dan Dua Perangkat Kembalikan Uang Rp 230 Juta

Dia melanjutkan, pemberhentian status kepala desa akan terhitung mulai dari penetapan calon legislatif. Sedangkan, proses pengajuan pemberhentian kades yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg sudah diajukan kepada Pj. Bupati Brebes.

"Sudah, keempatnya sudah mengajukan proses pemberhentian. Kita tinggal menunggu SK turun," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi membenarkan pihaknya mendapat informasi ada beberapa kades yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Namun, kades mana saja, dirinya tidak tahu persis.

"Iya informasi yang kami terima ada kades yang maju di Pemilu 2024. Untuk jumlah dan desa mana saja kami kurang begitu jelas. Yang jelas, ada kades yang maju," terangnya.

Terkait proses pencalonan bagi kades aktif yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

"Aparatur desa baik itu kades atau perangkat desa, BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg harus mundur dari jabatannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: