8 Bacaleg Berstatus Ganda di SILON, 723 Terancam Dicoret

8 Bacaleg Berstatus Ganda di SILON, 723 Terancam Dicoret

ilustrasi pemilu 2024-Istimewa-

BREBES, DISWAYJATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencatat, 8 bakal calon legislatif berstatus ganda dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON-red). Artinya, 8 orang tersebut terdaftar sebagai bacaleg lebih dari satu baik internal partai maupun beda partai. 

Hal itu, dibenarkan Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/6).

BACA JUGA:KPU Verifikasi Berkas Bacaleg, Mantan Napi Wajib Cantumkan Pengumuman

"Dari delapan bacaleg yang nyalon ganda, meliputi dua bacaleg nyalon dari dua dua parpol berbeda. Kemudian, enam bacaleg terdaftar ganda dalam satu parpol beda dapil dan tingkatan," ungkapnya.

Rincian dari delapan bacaleg berstatus ganda, lanjut Riza, meliputi satu bacaleg dari Partai Golkar tingkat kabupaten. Namun, nama tersebut ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Gelora di tingkat provinsi. 

BACA JUGA:KPU Terima Pengajuan 150 Bacaleg Tiga Parpol

Kemudian, bacaleg dari Partai Garuda tingkat kabupaten namanya juga tercantum sebagai bacaleg dari PSI Kota Tegal. Sedangkan, empat bacaleg Partai Hanura terdaftar ganda. Yakni, dua bacaleg terdaftar di tingkat kabupaten dengan dapil berbeda. Sedangkan, dua bacaleg Hanura lainnya terdaftar beda dapil di tingkat provinsi. 

"Terakhir, dua bacaleg dari PPP terdaftar dengan satu nama yang sama namun beda dapil di tingkat kabupaten," ujarnya.

Riza menuturkan, dengan status ganda delapan bacaleg tersebut pihaknya mengaku masih memberi kesempatan parpol dan bacaleg untuk segera melakukan perbaikan. Waktunya, mulai 26 Juni - 9 Juli mendatang untuk mengoreksi berkas bacaleg.

Sebab, satu nama bacaleg hanya diperbolehkan mendaftar dalam satu partai, satu dapil dan satu tingkatan (pusat, provinsi maupun kabupaten-red).

Sementara itu, Divisi Teknis Ita Listiana Ningsih menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran 733 Bacaleg. Hanya 10 bacaleg, yang berkasnya dinyatakan lengkap dan Memenuhi Syarat. Sedangkan, 723 bacaleg sisanya wajib melengkapi berkas dan dokumen persyaratan. 

"Jika hingga batas akhir 9 Juli, tidak ada perbaikan revisi berkas bacaleg. Maka, bacaleg yang bersangkutan dianggap gugur atau dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: