Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah

Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah

REGULASI - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan regulasi baru TPAS Penujah.--

SLAWI, diswayjateng.com - Paska diterimanya SK Kementerian LHK tertanggal 2 Desember 2025 yang mengharuskan larangan pembuangan sampah di TPAS (Tempat Pemprosesan Akhir Sampah) Penujah, Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup  bersurat meminta perpanjangan penggunaan TPAS Penujah disertai konsep perluasan dan perpindahan lokasi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Sudigdo SIP, MM  menyatakan tahun 2026 ini pihaknya bakal merealisasi konsep yang sempat dimatangkan untuk penataan TPAS Penujah di tahun 2025.

"Dengan dukungan APBD II, tahun ini akan diwujudkan perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di belakang TPAS Penujah,’’ ujarnya, Selasa ( 27/1).

Di lahan seluas 1,7 hektar yang sempat dibebaskan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dibuat kolam besar atau bak yang telah dilapisi membran untuk membuang sampah baru.

Dengan pemasangan membran di dalam bak atau kolam pembuangan sampah baru tersebut diharapkan cairan yang muncul dari timbunan sampah tidak meresap kedalam tanah.

"Cairan sampah baru tersebut nantinya akan disalurkan melalui paralon dan dikelola di IPAL, sebelum dialirkan ke sungai," terangnya.

Dengan dukungan anggaran yang ada di tahun ini juga digunakan untuk pengadaan tanah urug, untuk menutup sampah dilokasi lama.

"Diharapkan setelah proses urug sampah dilokasi lama mengeras, akan mempermudah armada sampah membuang sampah di lokasi baru,’’ tambahnya.

Konsep perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di TPAS Penujah,  sudah dimatangkan di tahun 2025 dan baru bisa terealisasi dengan dukungan anggaran yang ada di tahun 2026.

Pihaknya menengaskan dengan konsep yang telah dimatangkan tersebut, pihak Kementerian LHK memberi toleransi terkait larangan pembuangan sampah di TPAS Penujah.

Adapun dukungan anggaran APBD II untuk mendukung perluasan dan pemindahan lokasi pembuangan sampah mencapai Rp 5 miliar, dan hal ini menjadi program prioritas Pemkab Tegal menuju luwih apik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: