Brebes Siapkan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, 3 Lokasi Ini Jadi Obyek

Brebes Siapkan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, 3 Lokasi Ini Jadi Obyek

Kebiasaan merokok memiliki segudang bahaya bagi kesehatan tubuh--

BREBES, DISWAYJATENG - Pemerintah Kabupaten Brebes tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebab, dari 35 kabupaten kota di Jateng hanya tersisa 7 daerah yang belum memiliki regulasi KTR. Termasuk diantaranya adalah Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:Merokok dan Segudang Bahaya Bagi Kesehatan Anda, Yakin Masih Mau Merokok?

Sehingga, penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang KTR terus dimatangkan agar bisa segera ditetapkan.

Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinkes Brebes M Muhtar menjelaskan, saat ini Raperda KTR masih terus digodok.

Bahkan sudah dua kali fasilitasi advokasi penyusunan regulasi KTR. Mengerucut, dengan adanya pembentukan titik kawasan bebas asap rokok di fasilitas umum. 

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ternyata Ini Tujuannya

"Rumusan kawasan bebas asap rokok, bertujuan melokalisir budaya merokok sembarangan. Sehingga, nantinya ada spot-spot khusus bagi perokok dan tidak secara bebas terbuka sembarangan," terangnya.

Konsolidasi dengan Dinkes Jateng serentak digelar pada tujuh daerah. Yakni, Kabupaten Brebes, Magelang, Sukoharjo, Demak Temanggung, Kendal, serta Pekalongan. Semua daerah tersebut, hingga kini sedang dalam proses pembentukan Perda KTR. Bahkan, keterlibatan semua unsur masyarakat baik akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan tokoh agama semuanya digandeng.

BACA JUGA:Jangan Keseringan merokok Ini Gangguan Penyakit yang Mempengaruhi Sistem Pernapasan, Apa Saja?

"Tujuannya, menyamakan persepsi, agar kampanye pembentukan Raperda KTR bisa tersosialisasikan lebih masif pada masyarakat," ujarnya.

Diketahui ada 3 obyek yang menjadi lokasi larangan merokok. Diantaranya wilayah perkantoran pemerintah daerah, sekolah hingga rumah sakit di Kabupaten Brebes yang sudah dirumuskan menjadi kawasan bebas rokok. Sebab, tiga lokasi tersebut rencananya menjadi percontohan dalam penetapan Raprtda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara itu, perwakilan Dinkes Provinsi Jateng Sapto Yunarto menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya Dinkes Brebes dalam percepatan penyusunan regulasi KTR.

Terlebih, banyak dukungan positif dari stakeholder terkait dalam mematangkan draft Raperda KTR. Tujuannya, menegaskan titik pengendalian wilayah bebas asap rokok demi menjaga kesehatan anak. Dasar hukumnya, Pergub Jateng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tanggal 21 Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: