Jadi Polemik! Pelanggan PDAM Brebes Dipungut Retribusi Sampah

Jadi Polemik! Pelanggan PDAM Brebes  Dipungut Retribusi Sampah

BUKA - Kantor PDAM yang merupakan perusahaan milik daerah akan memungut retribusi sampah dari rekening pelanggan.--

BREBES, DISWAYJATENG - Rencana Pemerintah Kabupaten BREBES memungut retribusi sampah kepada pelanggan PDAM menuai polemik masyarakat. Karcis retribusi senilai Rp 2000 sedianya akan diberlakukan mulai tagihan bulan Juli 2023. Namun, dengan berbagai pertimbangan dan minimnya sosialisasi penarikan retribusi sampah ditunda hingga batas waktu tertentu.

BACA JUGA:DLH Komitmen Maksimalkan Potensi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Seperti diungkapkan Fatkhurrahman, 47, salah satu pelanggan PDAM sekaligus warga Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes. Ia mengaku kaget, seiring rencana Pemkab Brebes menarik retribusi sampah yang dibebankan kepada pelanggan PDAM.

Menurutnya, jika diterapkan kebijakan itu tidak menumbuhkan asas keadilan. Sebab, tidak semua pelanggan PDAM menjadi pelanggan sampah.

"Jika pelanggan PDAM lebih dari 49 ribu jaringan, bagiamana dengan warga yang tidak berlangganan membuang sampah. Padahal, masyarakat sebagai pelanggan juga sudah membayar biaya membuang sampah tiap bulannya," terangnya.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Gencarkan Program Pembangunan Sistem dan Pengelolaan Sampah

Hal senada, disampaikan anggota Komisi III DPRD Brebes, Mashadi. Pihaknya menyatakan, idealnya kebijakan pemungutan retribusi sampah pada pelanggan PDAM harus dikoordinasikan terlebih dulu dengan kawan-kawan di DPRD. Sebab, butuh pembahasan dan pertimbangan serta perhitungannya harus jelas.

"Kondisi sampah di Brebes memang sudah akut, namun bukan berarti harus mengambil kebijakan sporadis demi peluang PAD. Padahal, sudah banyak kampung punya Bank Sampah yang bisa dikoordinir," terangnya.

BACA JUGA:Australia Hibahkan Alat Cek Kualitas Air Senilai Rp5,9 Miliar untuk PDAM Brebes

Mashadi menuturkan, selama ini bank sampah dan truk pengangkut sampah yang dikelola pemdes bagaimana pengelolaannya.

Sedangkan, jika retribusi dibebankan kepada pelanggan PDAM atau listrik harus melalui kajian ulang. Sebab, pasti akan muncul gejolak dan reaksi baik pro maupun kontra dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Brebes Laode Vindar Aris Nugroho mengungkapkan, pemungutan retribusi sampah bertujuan untuk mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Sebab, berdasarkan hasil studi banding dan kajian tentang retribusi sampah menghasilkan rekomendasi Pj Bupati Brebes.

"Hasilnya, Pemkab Brebes akan memungut retribusi sampah senilai Rp 2 ribu. Sasarannya, semua pelanggan PDAM yang akan membayar tagihan rekening air setiap bulannya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: