Selain Masak Pakai Rice Cooker di Hotel, Perhatikan Larangan Bagi Jemaah Haji Indonesia

Selain Masak Pakai Rice Cooker di Hotel, Perhatikan Larangan Bagi Jemaah Haji Indonesia

Juru bicara PPIH Pusat Akhmad Faizin-Kemenag RI-

JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Jemaah haji Indonesia di tanah suci mendapat peringatan keras agar tidak memasak dengan rice cooker di hotel. 

Agar tidak khawatir tentang kekurangan makanan, pihak PPIH bahkan memastikan jika jatah makan jemaah haji Indonesia sudah aman.

Jemaah calon haji Indonesia secara teratur mendapatkan makan 3 kali sehari. Menu yang disajikan pun bercitarasa Nusantara. Sehingga tidak perlu lagi memasak nasi sendiri di kamar hotel menggunakan alat penanak nasi listrik (rice cooker), atau alat masak sejenisnya.

BACA JUGA:Innalillahi! Satu Jamaah Haji Pemalang Meninggal Dunia

Larangan memasak di kamar hotel ini merupakan kebijakan dari pihak hotel yang harus dipatuhi.

Selain memasak di kamar hotel, pihak hotel juga menyampaikan sejumlah larangan lain bagi jemaah haji Indonesia untuk dipatuhi.

Larangan Bagi Jemaah Indonesia Selama di Hotel 

Menunaikan ibadah haji ke tanah suci tentu akan membuat kaget sebagian jemaah haji. Salah satunya karena adanya kultur dan kebiasaan yang berbeda dengan negara asal.

BACA JUGA:Banyak Antrean, Daftar Tunggu Terlalu Lama; Pemkab Brebes Minta Kuota Haji Ditambah

Namun, sebagai tamu Allah harus bisa menyesuaikan diri dengan dengan norma adat maupun hukum di Arab Saudi. Termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak panitia haji.

Selain dilarang memasak nasi di kamar hotel, jemaah haji asal Indonesia juga harus memperhatikan larangan-larangan lainnya.

BACA JUGA:Wajib Haji Bagi Jamaah yang Akan Menunaikan Ibadah Haji!

Menurut jurubicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, ketentuan lain yang harus diperhatikan jemaah adalah tidak boleh menerima tamu di kamar hotel, kemudian dilarang merokok, menjemur pakaian di kamar. Termasuk ketentuan lain yang harus diindahkan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan jemaah selama di hotel.

“Larangan ini perlu diindahkan dan diperhatikan jemaah untuk menghindari terjadinya akibat yang tidak tidak diinginkan,” ucap Jurubicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (8/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: