Wajib Haji Bagi Jamaah yang Akan Menunaikan Ibadah Haji!

Wajib Haji Bagi Jamaah yang Akan Menunaikan Ibadah Haji!

Wajib Haji Bagi Jamaah yang Akan Menunaikan Ibadah Haji!-disway jateng-

JATENG.DISWAY.ID – Wajib haji sesuatu yang harus kita kerjakan dan apabila meninggalkannya harus membayar Dam, inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji.

BACA JUGA: https://jateng.disway.id/read/655303/6-rukun-haji-yang-harus-kalian-ketahui-penting

 

Jika dalam rukun haji ketika kita tidak melakukannya tidak membayar dam akan tetapi tidak sah hajinya.

Akan tetapi jika wajib haji ketika kita tidak melakukannya harus membayar dam walaupun hajinya sah.

Wajib Haji yang harus kalian ketahui:

 

1.       Ihram dari miqot

Maksudnya mulai berniat dan mengenakan pakaian ihram sejak pada miqat makani.

Adapun miqat zamani bagi jamaah haji Indonesia sesuai dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, yakni:

Jamaah haji yang masuk gelombang 1 biasanya mendarat pada Madinah, sehingga miqatnya pada Bir Ali (Zulhulaifah).

Jamaah haji yang tergolong gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi berikut:

Asrama haji embarkasi pada tanah air.

 

Melakukan ihram sebelum miqat masih kita anggap sah menurut jumhur ulama.

Tetapi bagi jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari sejumlah larangan ihram.

Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau pada atas Yalamlam atau Qarnul Manazil.

Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah, lokasi ini telah kita tetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

2.   Bermalam atau berhenti pada Muzdalifah

Yaitu bermalam atau berhenti pada Muzdalifah sesudah tengah malam pada malam hari raya haji, sesudah hadir

pada padang Arafah.

3.   Melontar 3 jumroh pada hari Tasyrik

    melontar tiga jumrah yaitu jumrah Ula,  jumrah wusta, dan jumrah aqabah pada tanggal 11-12-13 bulan haji.

Melontar jumrah kita laksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumroh.

Kita lakukan dengan tangan kanan dan secara tertid.

4.    Melempar Jumrah Aqabah
Melontarkan jumrah Aqabah tepatnya pada hari raya kurban sejak masuk pada tengah malam hari Idul Adha.

Adapun waktu utamanya saat antara naiknya matahari hingga ketika condong ke ara barat.
Dianggap sah jika melempar dengan batu atau kerikil sebanyak tujuh kali
, kemudian melempar menggunakan tangan ke tempatnya, serta kita lakukan secara tertib.

5.     Bermalam pada mina

6.    Thowaf wada atau thowaf perpisahan kita lakukan sewaktu akan meninggalkan Mekah

7.     Tidak melakukan perbuatan yang terlarang atau yang telah terharamkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: