Curi Motor Jadul, Buruh Proyek asal Tangerang Ditangkap Polisi
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menunjungkan sepeda motor barang bukti kekahatan-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id - Kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah warung angkringan di wilayah Kota Kudus akhirnya diungkap polisi. Pelaku TS (39), warga Dukuh Batu Jaya Timur, Desa Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang curi motor jadul.
Kejadian pencurian motor jadul ini bermula pada Jumat 26 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial BM (65), warga Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus bersama istrinya, datang ke warung angkringan membeli makanan.
Korban memarkir sepeda motornya bernomor polisi K 2415 FB di sebelah utara warung. Usai membeli makanan dan mengobrol di sekitar lokasi, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya hilang dari tempat semula.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Kota Kudus. Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
BACA JUGA:Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Kasus Curanmor
BACA JUGA:Polres Pemalang Ungkap 3 Kasus Curanmor, Pelaku dari 3 Kabupaten Berbeda
Setelah empat hari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku curi motor jadul setelah menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.
“Kami mendeteksi ada jual beli motor di Facebook yang mirip dengan motor korban. Setelah dilakukan profiling terhadap akun tersebut, kami mendapatkan identitas pelaku, melacak dan menangkapnya,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic.
Pelaku TS diketahui bekerja sebagai buruh proyek. Dalam aksinya, ia mencuri sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci tergantung di kendaraan. Melihat kesempatan itu, pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya secara daring untuk mendapatkan uang.
“Ini murni kejahatan karena ada kesempatan. Pelaku melihat kunci masih tergantung di motor, sehingga langsung mengambilnya dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
BACA JUGA:Angka Curanmor hingga Narkoba di Polres Tegal Alami Lonjakan
BACA JUGA:Bawa Seperangkat Kunci T, Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Brebes Dibekuk
Saat ini, pelaku curi motor jadul telah diamankan di Polsek Kota Kudus beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor guna mencegah aksi pencurian serupa.
BACA JUGA:Curanmor Merebak, Polisi Tegal Sebar Spanduk Kamtibmas
BACA JUGA:Begini Imbauan Kapolres Tegal Agar Aman dan Terhidar dari Curanmor
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” tutup Kapolres Kudus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: