Bawa Seperangkat Kunci T, Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Brebes Dibekuk

Bawa Seperangkat Kunci T, Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Brebes Dibekuk

BUKTI - Dua terduga pelaku spesialis curanmor beserta barang bukti berhasil ditangkap dan diamankan Mapolsek Brebes.Foto: Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Aksi dua terduga pelaku spesialis pencuri sepeda motor, akhirnya berhasil tertangkap polisi, Selasa (12/12). Sebab, dua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Karawang tersebut kedapatan membawa seperangkat kunci T. Bahkan, kedua tersangka dan satu unit sepeda motor diduga hasil curian langsung diamankan. Kedua spesialis curanmor itu, ditangkap saat mondar mandir di Jl Prof M Yamin Kelurahan-Kecamatan BREBES.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin by Mandiri, Opsi Paling Mudah untuk Penuhi Kebutuhan Mendesak

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Brebes AKP Mulyono menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor berawal dari adanya laporan warga. Yakni, laporan Pengaduan Masyarakat karena kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, ada informasi dari masyarakat adanya dua orang dengan gerak gerik mencurigakan.

"Saat kedua terduga pelaku berada di Jl Prof M Yamin, petugas yang patroli langsung mengamankan keduanya," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:6 Platfrom Pinjaman KTA untuk Karyawan Swasta, Proses Mudah Tak Perlu Takut Teror DC Lapangan

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, lanjut Mulyono, turut diamankan seperangkat kunci letter T. Rinciannya, 11 buah mata kunci T, 2 buah kunci T, 3 buah kunci magnet dan 2 buah obeng. Identitas kedua pelaku, yakni Sakum Mulyadi, 26, warga Dusun Pangkalan RT 9/ 3 Desa Gempol Karya Kecamatan Tirtajaya. Kemudian, Sanusi, 44, warga Dusun Peundeuy Rt 18/6 Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta. Keduanya, merupakan warga Kabupaten Karawang.

BACA JUGA:11 Rekomendasi Wisata Cikole Bandung: Nikmati Keindahan dan Serunya Liburan di Akhir Pekan

"Selain seperangkat kunci letter T, satu unit sepeda motor berplat nomor palsu G-5873-BFG atas nama Desi Anistia alamat Jl Cendrawasih Gang VIII Nomor 12 RT 5/4 Kelurahan Randugunting Kota Tegal berhasil diamankan. Kuat dugaan, sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan saat keduanya beraksi di wilayah Kota Tegal," terangnya.

Kapolsek menuturkan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut kedua pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Brebes. Termasuk, sejumlah barang bukti dan sepeda motor hasil curian tersebut. Mengantisipasi aksi pencurian, masyarakat diminta lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Kemudian, jika merasa kehilangan sepeda motor harapannya segera melapor ke mapolsek terdekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: