Penangkapan Ikan Diatur Zonasi, Nelayan Brebes Gamang Melaut

Penangkapan Ikan Diatur Zonasi, Nelayan Brebes Gamang Melaut

Kapal nelayan masih bersandar di Pelabuhan Desa Kluwut Brebes. --

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Ribuan anak buah kapal (ABK) nelayan kapal berukuran besar di Kabupaten Brebes masih gamang untuk berangkat melaut, menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan aturan lainnya. Dalam aturan itu, ada pemberlakuan sanksi denda administratif 1.000 persen, pembatasan ukuran gross tonase (GT) kapal dalam pembagian Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

"Para nelayan tentu terdampak aturan itu. Kebijakan itu perlahan tapi pasti mematikan nelayan dan keberlangsungan usaha penangkapan ikan," kata Ketua DPC HNSI Kabupaten Brebes, Rudi Hartono, Kamis (27/4).

Saat ini, lanjut Rudi, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih berupaya menyelesaikan Peraturan Menteri turunan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Untuk sementara waktu, perizinan di zona satu hingga empat masih ditahan, sembari menanti penetapan PIT. Sedangkan untuk zona lima dan enam, masih bisa berlanjut. "Zona 1-4 meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, 714, 715, 716, 717, 718, 572 dan 573. Sedangkan zona 5 dan 6 meliputi WPPNRI 571, 712 dan 713 di perairan Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Andaman, Laut Jawa, Laut Bali, Laut Flores dan Teluk Bone," jelasnya .

Zona Satu WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. Zona Dua WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera serta WPPNRI 717 berada di perairan Teluk Cendrawasih dan Laut Lepas Samudra Pasifik. Zona Tiga WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau. 

WPPNRI 718 berada di wilayah perairan Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda. Zona Empat WPPNRI 572 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, Laut Timor bagian Barat dan Laut Lepas Samudra Hindia. "Nelayan Pantura Brebes, terancam menganggur. Kalaupun melaut nekat melaut ancaman dendanya sangat memberatkan," tandasnya.

Rudi mengungkapkan, dalam aturan itu, misalnya nelayan Brebes dengan kapal ukuran di atas 100 GT dan melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna, maka hasil tangkapan harus dijual di sana. Kalaupun hendak dijual di pelabuhan asal (Brebes) maka hasil tangkapan harus diangkut dengan kapal lain (dijemput). Aturan itu menurutnya memberatkan pemilik kapal karena cost atau biaya membengkak.

"Kalau dijual di Natuna tentu harganya lebih murah. Kalau mau dijual di sini, aturannya menyebutkan harus ada kapal angkut," lanjut Rudi. 

Rudi menjelaskan, untuk kapal berukuran besar di atas 100 GT di Kabupaten Brebes, khususnya di Pelabuhan Desa Kluwut terdapat 10 kapal. Sedangkan kapal berukuran di bawah 100 GT jumlahnya mencapai 60 kapal. Namun demikian, meskipun ukuran di bawah 100 GT, namun tetap terdampak dengan aturan tersebut lantaran wilayah penangkapan dibatasi.

"Nelayan tahu di mana lokasi wilayah yang berpotensi untuk melakukan penangkapan. Tapi kalau wilayah dibatasi tentu akan mempengaruhi hasil tangkapan atau produktifitas nelayan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: