Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Baruan Tengaran Terkuak, Ternyata Dibunuh Ibu Kandung Sebelum Dibuang

Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Baruan Tengaran Terkuak, Ternyata Dibunuh Ibu Kandung Sebelum Dibuang

DIKAWAL : ibu yang membuang bayinya di Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang dikawal menuju lokasi Jumpa Pers di Mapolres Semarang, Rabu 14 Mei 2025. Foto : Nena Rna Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - Misteri penemuan mayat bayi terbungkus kresek lurik di Tengaran, akhirnya terkuak. 

Bayi malang berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 Cm dan berat 2,4 Kilogram itu, dibuang oleh ibu kandungnya sendiri yang berprofesi sebagai pekerja pabrik.

Tragisnya lagi, sebelum di buang sang jabang bayi lebih dahulu dibunuh dengan cara dibekap hingga lemas dan meninggal dunia.

Kasus ini menarik perhatian warga karena pelaku juga merupakan penduduk Tengaran, Kabupaten Semarang. 

BACA JUGA: Inovasi Pemilah Ikan Otomatis FisPro Politeknik Negeri Cilacap Raih Dana Hibah LPDP

BACA JUGA: Jokowi Menilai Meme Presiden Jokowi-Prabowo Karya Mahasiswi ITB Sudah Kebablasan

"Pelaku adalah P (43) warga Kecamatan Tengaran. Dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025 lalu," kata Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy di tengah Konferensi Pers di Aula Condrowulan, Polres Semarang Rabu 15 Mei 2025.

Turut hadir dalam Jumpa Pers itu, Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani SH.

Diungkapkan Kapolres Semarang, kasus penemuan jenazah bayi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada 6 Mei 2025 silam akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang disertai penangkapan pelaku. 

BACA JUGA: Belajar Sidak Sendirian Tanpa Dikawal Bupati, Wabup Kudus Ingin Kenyamanan Pasar Bitingan 

BACA JUGA: Jelang Grebeg Besar, Bupati Demak Menerima Pisowanan Balasan dari Sesepuh Kadilangu

Di hadapan awak media, Kapolres menuturkan kronologi awal kejadian. Dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan jenazah bayi didalam sebuah tas plastik motif lurik.

"Tas plastik itu awalnya dikira warga adalah bungkusan botol bekas," ungkap dia.

Namun, saat dibuka ternyata berisi mayat bayi. Polisi kemudian melakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang. 

BACA JUGA: Ancaman Bupati Pati Tak Mempan, Aksi Tawuran Pelajar Pecah Tewaskan Satu Nyawa

BACA JUGA: Perhelatan KISA 2025 Menuai Sukses Luar Biasa, Karimunjawa Siap Melesat Tingkat Dunia

Penyelidikan pun digelar. Hingga pelaku dibekuk. Dari pengakuan pelaku, P melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB seorang diri di rumah tanpa bantuan medis.

"Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor," terang Kapolres.



Masih menurut AKBP Ratna, saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi P menemukan jaket warna hitam. 

BACA JUGA: Kandaskan Ratusan Atlet Se-Jateng, Tim Panahan Jepara Melesat Juarai Turnamen Jateng 2025

BACA JUGA: Belajar Sidak Sendirian Tanpa Dikawal Bupati, Wabup Kudus Ingin Kenyamanan Pasar Bitingan

Dan Jaket hitam kemudian digunakan untuk membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari-ari dan dimasukkan ke plastik kembali.

"Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di jalan Kalijali Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang," imbuhnya.

Menanggapi modus pelaku melakukan hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: