Ribuan Angkutan Barang di Kabupaten Tegal Disinyalir Bodong
Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub mencermati regulasi pembekuan penomeran kendaraan angkutan, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
"Dari data yang ada kendaraan angkutan yang belum melakukan kewajiban uji berkala hingga saat ini didominasi angkutan barang. Hal ini dipicu kendaraan tersebut belum melakukan pencabutan berkas atau mutasi tanpa cabut berkas dan adanya aturan ODOL ," ungkapnya.
Pihaknya memastikan pemberlakukan kebijakan ini akan dilakukan paska lebaran nanti, dan pihaknya akan menggelar razia dengan melibatkan PPNS dariBPTDX wilayah Jawa Tengah dan DIY. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id