Ribuan Angkutan Barang di Kabupaten Tegal Disinyalir Bodong
Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub mencermati regulasi pembekuan penomeran kendaraan angkutan, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI (Disway Jateng) - Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19/ tahun 2021 tentang perijinan berkala kendaraan bermotor, khususnya dipasal 32 menegaskan bahwa bagi kendaraan yang tidak melakukan uji berkala selama dua kali akan dihapus dari wajib uji berkala.
Dan selanjutnya polisi akan membekukan penomeran kendaraan tersebut. Penghapusan wajib uji berkala tersebut diawali dengan ketentuan peringatan 1 hingga 3 kali dengan tembuasan Polres terdekat, Dirjen Perhubungan, dan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Singgih Wibowo menyatakan pihaknya dalam sebulan kedepan akan menggencarkan sosialisasi kebihakan tersebut, sebelum pemberlakukan penghapusan wajib uji berkala tersebut diberlakukan diwilayah Kabupaten Tegal.
"Pijakan dasar hukum penghapusan wajin uji berkala tersbeut mendasari juga UURI nomor 22/ tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 55 / tahun 2012 tentang kendaraan bermotor, berikut Perda nomor 12/ tahun 2021," ujanrya Senin 20 Februari 2023.
Dia menegaskan untuk semua kendaraan yang beroperasi dijalan wajib diuji baik angkutan jalan, tronton, tleler, gandengan, tempel, truk, pick up, dan angkutan penumpang.
"Dan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19/ tahun 2021 pasal 33, polisi nantinya akan membekukan penomeran kendaraan bermotor , bagi mereka yang selama 2 kali berturut - turut tidak melakukan uji berkala," cetusnya.
Sigit mengaku dalam kurun waktu setahun belakangan ini sudah tercatat sekitar 4000 kendaraan angkutan yang belum pernah merlakukan uji berkala selama 2 kali berturut - turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id