Sebanyak 8.000 Patok Dipasang dalam Gema Patas di Kabupaten Tegal

Sebanyak 8.000 Patok Dipasang dalam  Gema Patas di Kabupaten Tegal

BUKA - Bupati Tegal Umi Azizah membuka Gema Patas. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

SLAWI (DiswayJateng)  - Bertempat di Balai Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng, Bupati Tegal Umi Azizah, bersama koordinator PTSL merangkap Kasi Surve dan Pemantauan kantor ATR/ BPN  Anang Romdoni bersama jajaran forkompimda mencanangkan  Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di wilayah Kabupaten Tegal.

 

Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok kayu, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.

 

"Dengan adanya pencanangan Gema Patas diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya," ujar Anang Romdoni.

 

Pihaknya menyatakan ditahun 2023 ini  target PTSL yang didanai oleh rupiah murni seluar 7.982 hektar dengan bidang sebanyak 23.500 bidang. Sementara PTSL yang didanai dengan hibah luar negeri sebanyak 50.000 bidang.

 

"Kami tengah bersurat kepusat untuk penambahan  dan sudah diakomodir dalam perubahan Dipa di bulan  Maret 2023 mendatang," cetusnya.

 

 Dan di tahun ini pelaksanaan PTSL yang didanai rupiah murni menghampiri 15 desa, untuk PTSL yang didanai hutang luar negeri menghampiri 28 desa. 

Bupati Tegal Umi Azizah dalam kesempatan ini menyambut baik dan memberikan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi gerakan masyarakat untuk memasang tanda batas yang kita kenal dengan istilah Gemapatas.  " Adapun tujuan Gemapatas ini adalah menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat, selain juga untuk mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN karena batas tanahnya sudah jelas," ungkapnya.

 

Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tegal Umi juga  menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal yang telah bekerja keras, bahu membahu dengan pemerintah desa sebagai lokasi progam  PTSL.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: