Usulkan Tanah Eks HGU Dilepas dari Daftar Tanah Terlantar

Usulkan Tanah Eks HGU Dilepas dari Daftar Tanah Terlantar

DAMPINGI - Tim GTRA Kabupaten Tegal meendampingi Kanwil ATR/ BPN tinjau lokasi tanah eks HGU Gusicari di Desa Kedawung.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Upaya mengusulkan pelepasan status dari daftar tanah terlantar kini tengah dilakukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tegal.  

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin selaku Sekretaris GTRA Kabupaten Tegal didampingi Ketua Pelaksana GTRA Kepala kantor ATR/BPN  Kabupaten Tegal yang diwakili Kasi Penataan dan Pemberdayaan,Joko Purwanto menyatakan bahwa upaya itu saat ini dilakukan pada 1 bidang tanah yang ada di Desa Kedawung, Kecamatan Bojong.

"Tanah seluas 16,8 hektar tersebut sudah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha ( HGU) atas nama PT Gucisari yang diterbitkan tahun 1989 dan berakhir pada Desember 2016 silam," ujarnya, Jumat (3/1/2025) . Awalnya, lahan tersebut sempat ditanami jeruk yang hanya berjalan selama 6  tahun. 

Hingga saat ini, lahan tersebut ditanami palawija oleh masyarakat setempat. Verdasarkan SK Bupati Tegal terkait pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria,  berharap adanya percepatan reforma afgraria mendasari Peraturan Presiden nomor 62/ tahun 2023.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Penyerahan 26 PSU dari Pengembang

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar

Mengacu pada Perpres nomor 62/ tahun 2023, bekas lahan HGU saat ini sudah tidak dilekati haknya. Dan secara devakto digarap oleh masyarakat sekitar sampai sekarang untuk menopang kehidupan sehari-hari. "Di sini negara ingin mengatur supaya tanah tersebut nantinya punya tanda bukti," cetusnya. 

Menurutnya, tanah eks HGU di Desa Kedawung tersebut masuk indikasi tanah terlantar. Tim GTRA Kabupaten Tegal mencoba menangani dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Pihaknya berupaya mengusulkan untuk pelepasan dari daftar tanah terlantar.  Pj bupati Tegal sempat bersurat ke Kanwil ATR/ mBPN untuk mengusulkan melepas status tanah terlantar di eks lahan HGU Desa Kedawung. "Nantinya akan ditindaklanjuti Kanwil untuk mengusulkan ke pusat," ungkapnya. 

Harapannya, setelah disertujui dilepas dari  status tanah terlantar akan menjadi tanah obyek reforma agraria(tofa), agar tanah tersebut benar-benar bermanfaat secara dejure dan devakto. Dimana penggunaan tanah atau lahan tersebtu menggunakan asas  kepastian hukum, asas keasdilan, dan azas manfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: