Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar

KONSULTASI - Tim GTRA Kabupaten Tegal berkosultasi ke Kementerian ATR/ BPN.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tegal. Berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, terkait  penerbitan tanah terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Gucisari Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Muhammad Budi Eko Setyawan menyatakan, untuk  area HGU Cikura I yang luasnya  72.935 m2 berhimpitan masuk dalam kawasan hutan  

Tindak lanjut dari pertemuan ini, pihaknya segera mengusulkan  semua Eeks HGU PT Gucisari untuk  usulan indikasi tanah telantar melalui Kanwil BPN Provinsi Jateng.

Pelimpahan kewenangan sebagian penetapan (TORA) dengan menyampaikan informasi terkait obyek usulan penetapan, pencabutan status quo. "Yakni m0enghindari perubahan subyek dan obyek serta validasi kondisi fisik lapang," ujarnya, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Optimis Target Penyertifikatan Aset Bisa Optimal

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Penataan Kembali Aset dan Akses Tanah

Usulan  penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar, diantaranya  terkait usulan penghapusan dari  basis data terindikasi telantar dilakukan oleh Kepala Wilayah BPN provinsi Jateng.  

Usulan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar dapat dilakukan pada tahap evaluasi. Pemberitahuan maupun pada tahap peringatan I atau II (tanpa harus sampai peringatan III.

Menurutnya, penetapan tanah telantar di dalamnya memuat terkait penetapan status tanah sebagai tanah telantar. Hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan, putusan hubungan hukum. Penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap sebagian atau keseluruhan.

Serta peritah untuk melakukan revisi  luas hak atas tanah atau hak pengelolaan apabila  tanah di tetapkan adalah sebagian dari luas tanah hak

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Cek Kualitas dan Kepatuhan Pembangunan Perumahan

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Adakan Bimtek Pokmas Pembangunan Rumah Relokasi

Adapun  eks  HGU PT Gucisari bergerak pada usaha perkebunan jeruk yang telah habis masa berlakunya dan berada di  Kecamatan Bojong.

Tepatnya  Desa Kedawung, berakhir hak 31 Desember 2013 luas tanah 168.900 m2. Desa Cikura I berakhir hak 31 Desember 2013  luas tanah 72.935 m2, Desa Cikura II  berakhir hak 31 Desember 2013  luas tanah 66.830 m2, "Desa Danasari berakhir hak 31 Des 2013  luas tanah 181.585 m2, Desa Danasari  berakhir hak 31 Des 2016  luas tanah 179.535 m2," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: