Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar

KONSULTASI - Tim GTRA Kabupaten Tegal berkosultasi ke Kementerian ATR/ BPN.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tegal. Berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, terkait penerbitan tanah terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Gucisari Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Muhammad Budi Eko Setyawan menyatakan, untuk area HGU Cikura I yang luasnya 72.935 m2 berhimpitan masuk dalam kawasan hutan
Tindak lanjut dari pertemuan ini, pihaknya segera mengusulkan semua Eeks HGU PT Gucisari untuk usulan indikasi tanah telantar melalui Kanwil BPN Provinsi Jateng.
Pelimpahan kewenangan sebagian penetapan (TORA) dengan menyampaikan informasi terkait obyek usulan penetapan, pencabutan status quo. "Yakni m0enghindari perubahan subyek dan obyek serta validasi kondisi fisik lapang," ujarnya, Jumat (22/11/2024).
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Optimis Target Penyertifikatan Aset Bisa Optimal
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Penataan Kembali Aset dan Akses Tanah
Usulan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar, diantaranya terkait usulan penghapusan dari basis data terindikasi telantar dilakukan oleh Kepala Wilayah BPN provinsi Jateng.
Usulan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar dapat dilakukan pada tahap evaluasi. Pemberitahuan maupun pada tahap peringatan I atau II (tanpa harus sampai peringatan III.
Menurutnya, penetapan tanah telantar di dalamnya memuat terkait penetapan status tanah sebagai tanah telantar. Hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan, putusan hubungan hukum. Penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap sebagian atau keseluruhan.
Serta peritah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan apabila tanah di tetapkan adalah sebagian dari luas tanah hak
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Cek Kualitas dan Kepatuhan Pembangunan Perumahan
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Adakan Bimtek Pokmas Pembangunan Rumah Relokasi
Adapun eks HGU PT Gucisari bergerak pada usaha perkebunan jeruk yang telah habis masa berlakunya dan berada di Kecamatan Bojong.
Tepatnya Desa Kedawung, berakhir hak 31 Desember 2013 luas tanah 168.900 m2. Desa Cikura I berakhir hak 31 Desember 2013 luas tanah 72.935 m2, Desa Cikura II berakhir hak 31 Desember 2013 luas tanah 66.830 m2, "Desa Danasari berakhir hak 31 Des 2013 luas tanah 181.585 m2, Desa Danasari berakhir hak 31 Des 2016 luas tanah 179.535 m2," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: