Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Penyerahan 26 PSU dari Pengembang

JELASKAN - Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Dinas Perkim jelaskan progres penyerahan PSU.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utiitas (PSU) pengembang perumahan kepada Pemkab Tegal yang kini terus dilakukan Dinas Perkim membuahkan hasil. Di tahun 2024, dari target penyerahan PSU sebanyak 50, hingga akhir tahun ini sudah berhasil terealiasasi sebanyak 26 PSU yang diserahkan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, sebelumnya. Di tahun 2023, pihaknya juga mendapatkan target penyerahan PSU selama setahun sebanyak 50, dan bisa terealiasi sebanyak 36 PSU.
"Jadi, selama 2 tahun terakhir ini penyerahan PSU dari pengembang kepada penguasa aset dalam hal ini bupati Tegal sebanyak 62 PSU," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Program penyerahan PSU ini akan dilanjut di tahun 2025 sesuai dengan instruksi yang diserukan MCP KPK. Banyak kendala yang ditemui di lapangan terkait proses penyerahan PSU dari pengembang.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Optimis Target Penyertifikatan Aset Bisa Optimal
Khususnya di perumahan lama, dimana dokumen PSU belum bisa lengkap. "Di sisi lain, pegembang perumahan lama sudah tidak diketahui keberadaannya," cetusnya.
Pihaknya memberlakukan regulasi baru untuk mempermudah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal. Untuk pengembang baru yang akan mengajukan site plan, diminta surat pernyataan tertulis agar bersedia menyerahkan PSU-nya.
Saat ini, kurang lebih ada 175 perumahan yang tersebar di Kabupaten Tegal. "Kami akan terus berupaya untuk memaksimalkan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: