ATR/BPN Kabupaten Tegal Lakukan Aksi Cepat Sertifikasi Tanah Wakaf

SINERGI - Percepatan pensertipikatan tanah wakaf antara kantor Kemenag bersama ATR/ BPN.--hermas purwadi/radar slawi
SLAWI, diswayjateng.id - Langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Tegal kini tengah dilakukan kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan di level pusat melalui pembentukan tim percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal Winarto ST melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Setyo Purwanto menyatakan, dari hasil kesepakatan bersama kantor Kemenag Kabupaten Tegal untuk tahun 2025 ini pihaknya menggarap 138 bidang tanah wakaf.
"Kami berupaya memastikan posisi bidang tersebut dan melakukan identifikasi dan sekaligus validasi. Hal ini untuk memastikan dari jumlah itu memang belum bersertifikat atau sebagian sudah," ujarnya Rabu 19 Februari 2025.
Pihaknya mengaku memang dengan kantor Kemenag Kabupaten Tegal sempat ada nota kerjasama nomor 7408/tahun 2023 dan nomor 1806/SKB-33.28/XII/2023 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
BACA JUGA:INH Salurkan Wakaf Alquran untuk TPQ Al Baidhowi di Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:Miris, Tanah Wakaf untuk Masjid di Brebes Digugat 9 Ahli Waris Pewakaf
"Sampai saat ini sudah berhasil kami terbitkan sertifikat tanah wakaf sebanyak 5001 bidang. Dan masih ada proses 26 bidang. Ini di luar target tahun 2025 sebanyak 138 bidang," tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan dari target 138 bidang tanah wakaf yang akan digarap tahun ini sudah ada daftarnya. "Namun di luar itu masyarakat masih bisa mendaftarkan tanah wakafnya lewat program PTSL bagi desa yang tersentuh program tahun ini, maupun mendaftarkan secara mandiri. Terkait jumlah sertifikat tanah wakaf yang berhasil kita terbitkan, kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal yang paling banyak di eks Karesidenan Pekalongan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: