Miris, Tanah Wakaf untuk Masjid di Brebes Digugat 9 Ahli Waris Pewakaf
Kuasa hukum tergugat Ahamad Soleh SH, MH mengatakan, dirinya bersama rekannya Taufik Hidayatulloh SH, Agus Miftah SH yang tergabung dalam LBH Ansor Brebes dan Ali Fauzan SH MH dan Imam Dardiri yang tergabung dalam LPBH NU Brebes menjadi kuasa hukum para t--
BREBES, DISWAYJATENG - Sebuah tanah wakaf yang telah dibangun Masjid Al Mujahidin yang berada di Dukuh Bandar, Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba Kabupaten BREBES, telah digugat 9 orang ahli waris pewakaf.
Gugatan ahli waris ini ditolak Majlis Hakim Pengadilan Agama Brebes dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arif Mustaqim pada Selasa (8/8).
BACA JUGA:Presiden Digugat Mantan KPU Rp156 M, Sidang Ditunda Karena Hakim Sakit
Tergugat dan turut tergugat adalah seorang Takmir Majid Al Mujahidin dan seorang Nadzir. Sementara pewakaf tanah atau muakif adalah H. Abdurahman yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan agama pada tahun 1980 an. Saat itu sudah terbit Akta Wakaf Nomor W2 /234/07/V/91 dan W2 /233/07/V/91.
Kuasa hukum tergugat Ahamad Soleh SH, MH mengatakan, dirinya bersama rekannya Taufik Hidayatulloh SH, Agus Miftah SH yang tergabung dalam LBH Ansor Brebes dan Ali Fauzan SH MH dan Imam Dardiri yang tergabung dalam LPBH NU Brebes menjadi kuasa hukum para tergugat.
BACA JUGA:Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang; KPK Kembali Periksa 9 Orang Termasuk Ketua DPRD Pemalang
"Jadi para ahli waris ini tidak hanya menggugat seorang takmir masjid. Tapi juga menggugat KUA Kecamatan Bulakamba BPN Brebes atas tanah wakaf tersebut," kata Ahmad Soleh, Rabu (9/8).
Dia menuturkan, atas ditolaknya gugatan tersebut, tanah yang diwakafkan oleh H. Abdurahman masih secara sah atas nama Masjid Al Mujahidin.
Atas gugatan ini, Ahmad Soleh menyayangkan para penggugat yang merupakan ahli waris pewakaf. Menurutnya, tanah yang secara sah telah diwakafkan seharusnya bisa menjadi nilai ibadah bagi pewakaf dan ahli waris atau keturunannya.
BACA JUGA:Sah! MK Tolak Gugatan Pemohon, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
"Tentu kami sangat menyayangkan karena akta wakaf ini memiliki kekuatan hukum yang sah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: