Sah! MK Tolak Gugatan Pemohon, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Sah! MK Tolak Gugatan Pemohon, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu-Tangkapan layar -

JAKARTA, DISWAYJATENG - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara resmi menetapkan sistem Pemilu Legislatif 2024 tetap proposional terbuka. MK menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup

Kepastian pemilu dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka itu berdasarkan putusan majelis hakim MK yang dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

BACA JUGA:Perbedaan Sistem Pemilu Indonesia Proposional Tertutup dan Terbuka

"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan.

Diketahui, sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

BACA JUGA:Denny Indrayana Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Terjadi Chaos Politik

Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: