Perbedaan Sistem Pemilu Indonesia Proposional Tertutup dan Terbuka

Perbedaan Sistem Pemilu Indonesia Proposional Tertutup dan Terbuka

DISWAY JATENG- UU Pemilu sedang mengalami penggodogan pada tingkat Mahkamah Konstitusi. Yakni berkaitan dengan sistem--Istimewa

DISWAY JATENG- UU Pemilu sedang mengalami penggodogan pada tingkat Mahkamah Konstitusi. Yakni berkaitan dengan sistem pemilu proposional tertutup atau terbuka yang nantinya akan berdampak pada pemilu 2024.

Lantas, apa perbedaan sistem pemilu indonesia proposional tertutup dan terbuka? Berikut kami uraikan untuk Anda.

Perbedaan Sistem Pemilu Indonesia Proposional Tertutup dan Terbuka

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  1. Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik, bukan calon kandidat secara individual.
  2. Partai politik menentukan daftar calon anggota legislatif mereka yang akan duduk di parlemen berdasarkan urutan prioritas yang Anda tetapkan oleh partai tersebut.
  3. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, dan mereka tidak memiliki pengaruh langsung dalam menentukan calon mana yang akan terpilih.
  4. Kursi di parlemen kemudian didistribusikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara partai secara keseluruhan.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

  1. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih baik partai politik maupun calon kandidat secara individual.
  2. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik yang berbeda, tidak terbatas pada daftar calon yang tentukan oleh partai.
  3. Pemilih memiliki pengaruh langsung dalam menentukan calon mana yang akan terpilih dengan memberikan suara langsung kepada calon yang Anda pilih.
  4. Kursi di parlemen distribusikan berdasarkan perolehan suara individu calon dan juga perolehan suara partai secara keseluruhan.

Perbedaan utama antara sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka terletak pada partisipasi pemilih dan cara penentuan calon terpilih. Dalam sistem tertutup, pemilih memilih partai politik dan partai politik menentukan calon yang akan menduduki kursi di parlemen. Sedangkan dalam sistem terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih partai politik dan calon secara individual, memberikan pengaruh langsung pada calon yang terpilih.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber