Presiden Digugat Mantan KPU Rp156 M, Sidang Ditunda Karena Hakim Sakit

Presiden Digugat Mantan KPU Rp156 M, Sidang Ditunda Karena Hakim Sakit

Sidang gugatan Class Action ke Presiden Rp156 M ditunda lantaran hakim sakit--

 

JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Sidang perdana gugatan Class Action mantan anggota KPU Kota Tegal terkait tuntutan uang kompensasi dengan tergugat Presiden dan KPU RI Kamis 22/12 kemarin berlangsung singkat.

Hadir dalam sidang di Ruang Subekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pihak penggugat Arisandi Kurniawan didampingi Kuasa hukumnya Agus Wijonarko dan Imam Gojali.

Sedangkan tergugat 1 presiden tidak hadir dan tergugat II hadir dengan diwakili Biro Hukum KPU.

Diketahui, sidang gugatan Class Action mantan anggota KPU Kota Tegal berjalan singkat karena hakim tidak lengkap.

"Karena ketua majelis sakit dan dirawat di RS maka sidang di tunda Rabu 4 Januari 2023," ujar seorang hakim.

Gugatan Arisandi dilayangkan atas tidak segera cairnya uang kehormatan mantan anggota KPU periode 2014-2018. Gugatan dengan format Class Action (perwakilan kelompok) diharaplan bisa menyudahi ketidakpastian mantan anggota KPU di Indonesia yang jumlahnya ribuan untuk mendapatkan haknya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: