2025, Pemkab Tegal Berupaya Selesaikan Sertifikasi Aset

2025, Pemkab Tegal Berupaya Selesaikan Sertifikasi Aset

OPTIMIS - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim menerangkan sisa aset pemkab yang belum bersertifikat.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya menyelesaikan  sertifikat aset yang dimiliki, tengah dilakukan Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim.

Setidaknya, dari hasil penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal sejak tahun 2021 hingga sekarang, masih menyisakan  sedikitnya 365 bidang aset. 

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan,  dari sisa bidang tanah tersebut  mencakup jaringan irigasi, lahan konservasi yang dikelola  Dinas Porapar. Serta sebagian lagi SD yang dikelola Dinas Dikbud.

"Kami berupaya  merampungkan penyertifikatan dalam tahun ini dengan adanya dukungan anggaran dari APBD II  sebesar Rp530 juta," ujarnya, Kamis (30/1/2025). 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Penyerahan 26 PSU dari Pengembang

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar

Untuk merampungkan penyertifikatan aset  yang dimiliki Pemkab Tegal, sejatinya tergantung pada  tingkat kesulitan di lapangan. Jika bisa diselesaikan, akan mempermudah terbitnya sertifikat. Namun, bila tidak bisa diselesaikan, maka akan masuk dalam kategori K3 atau istilahnya tidak clear and clean. 

Sesuai dengan  Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK memang sudah menargetkan penyertifikatan lahan milik pemda harus sudah selesai tahun 2025.

Menurutnya, dari proses pensertipikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah  93 persen  aset pemkab  yang sudah bersertifikat.  

Hingga saat ini plus program tahun 2024, setidaknya sudah terbit 4.946 bidang aset milik Pemkab Tegal. "Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Optimis Target Penyertifikatan Aset Bisa Optimal

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Penataan Kembali Aset dan Akses Tanah

Dari data yang dimiliki, masih ada sekitar 365 bidang lagi yang harus memiliki sertifikat.Tahun 2025 Pemkab Tegal optimis  selesaikan sertifikasi aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: