Dispermades Kabupaten Tegal Terima LHP Desa Jejeg, Soal Dugaan Korupsi

Dispermades Kabupaten Tegal Terima LHP Desa Jejeg, Soal Dugaan Korupsi

Kepala Dinas Permades memberi penjelasan soal LHP Desa Jejeg, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

Pihaknya juga menyatakan dasar pertimbangan lain pemberhentuian sementara  Kades Jejeg  terkait  pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang harus tetap dijalankan. Dia juga menyatakan meskipun nantinya Kades Jejeg jadi diberhentikan sementara, yang bersangkutan  tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap sebesar 50 persen dari total siltap yang didapatkan.

 

"Pemberhentian sementara ini  dilakukan sampai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan  hukum tetap atau  inkra," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id