Dispermades Kabupaten Tegal Terima LHP Desa Jejeg, Soal Dugaan Korupsi

Kepala Dinas Permades memberi penjelasan soal LHP Desa Jejeg, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
Pihaknya juga menyatakan dasar pertimbangan lain pemberhentuian sementara Kades Jejeg terkait pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang harus tetap dijalankan. Dia juga menyatakan meskipun nantinya Kades Jejeg jadi diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap sebesar 50 persen dari total siltap yang didapatkan.
"Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id