Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan Tak Bisa Dipidana, Kok Bisa?

Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan Tak Bisa Dipidana, Kok Bisa?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari-rmol-

JAKARTA, (DiswayJateng.id)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menyebutkan jika pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak bisa dipidana .

Sehingga pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik Parpol ataupun calon individu, maupun oleh pelaksana kampanye tak akan dijatuhi hukuman pidana. Namun, pelaksanaan kampanye di lokasi tersebut tetap sebagai pelanggaran.

BACA JUGA:Penting Bagi Caleg! KPU Perbaharui Syarat Bebas dari Tindak Pidana

BACA JUGA:Komisioner KPU Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara, Satu Suara Dijual Rp20 Ribu Saat Pileg 2019

"Pasal 280 ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari saat Dialog Interaktif yang digelar virtual dalam rangkian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (20/9).

Hasyim menjelaskan, larangan kampanye yang dilaksanakan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan di atur di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h. Hanya saja, larangan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu.

Larangan maupun pelanggaran kampanye yang bisa dijerat dengan tindak pidana pemilu sudah ditegaskan pada Pasal 280 ayat (4).

Hasyim mengurai, pada Pasal 280 ayat (4), kampanye yang termasuk tindak pidana pemilu ada 6 jenis. Pertama yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf c; "kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

BACA JUGA:KPU Diterpa Gosip Jual Data Pribadi Pemilih, Bener Nggak Nih?

Kemudian kedua yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf f yakni; "mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Adapun jenis kampanye ketiga di Pasal 280 ayat (1) huruf g yang bisa dipidana adalah; 'merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu".

Untuk jenis kampanye keempat di Pasal 280 ayat (1) huruf g yaitu; "membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan".

BACA JUGA:Diadukan Sejumlah Parpol ke Bawaslu, Ketua KPU: Memang Berkas Pendaftaran Mereka Tidak Lengkap

Untuk jenis yang kelima di Pasal 280 ayat (1) huruf j adalah; "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol