Diadukan Sejumlah Parpol ke Bawaslu, Ketua KPU: Memang Berkas Pendaftaran Mereka Tidak Lengkap

Diadukan Sejumlah Parpol ke Bawaslu, Ketua KPU: Memang Berkas Pendaftaran Mereka Tidak Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net--

JAKARTA, (DiswayJateng)- Sejumlah partai politik yang terganjal dalam pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 mengadukan Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Gugatan itu bahkan mulai disidangkan.

Namun, KPU RI pun menanggapi langkah partai politik (Parpol) yang melayangkan gugatan ke terhadap tahapan pendaftaran parpol itu akan menunjukkan kelemahan parpol tersebut lebih terbuka.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, secara tidak langsung telah menunjukkan fakta yang memang terjadi di lapangan.

"Kalau ada partai yang dinyatakan oleh KPU tidak lengkap dokumen persyaratannya dan mengadu ke Bawaslu, itu malah membuat yakin dan membuat pengakuan bahwa dirinya memang enggak lengkap," ujar Hasyim usai mengikuti Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Hasyim menegaskan, logikanya Parpol yang mendaftar ke KPU RI dan telah menyerahkan dokumennya secara lengkap, maka sudah pasti tidak akan mengajukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.

"Kalau dia (Parpol) lengkap enggak bakal lapor ke sini (Bawaslu). Kalau dia ke sini berarti dia meyakini bahwa dirinya enggak lengkap," tegasnya.

"Dan yang namanya pengakuan, kalau dalam hukum acara, itu adalah alat bukti yang sempurna," tandas Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol