Empat Warga Diamankan Tim Sparta Sat-Samapta Polresta Solo Saat Mabuk Sambil Nyanyi di Baluwarti
![Empat Warga Diamankan Tim Sparta Sat-Samapta Polresta Solo Saat Mabuk Sambil Nyanyi di Baluwarti](https://jateng.disway.id/upload/a992fbb2a7192731a1bb3dd6599ad6b6.jpg)
Empat orang diamankan polisi saat sedang mabuk sambil nyanyi di kawasan Baluwarti, Solo, Sabtu 15 Februari 2025.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id -- Tim Sparta Polresta SOLO mengamankan empat warga yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) sambil nyanyi-nyayi di kawasan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota SOLO, pada Sabtu, 15 Februari 2025 dini hari.
Keempatnya ditindak Tim Sparta Polresta Solo karena mengganggu ketertiban umum dengan menyanyi keras sambil menenggak miras.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penindakan tersebut.
Menurutnya, kejadian itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center.
BACA JUGA:Dua Lumbung Padi di Kudus Bersiap Panen, Bulog Janjikan Beli Gabah Sesuai HPP
BACA JUGA:Polres Sukoharjo Razia Balap Liar di Kartasura, 21 Motor Diamankan
"Keempat warga yang kami amankan adalah TSBK (50) warga Baluwarti, SBP (53) warga Semanggi, AN (48) warga Semanggi, dan K (41) warga Grogol, Sukoharjo," ujar Arfian.
Saat tiba di lokasi, Tim Sparta Polresta Solo mendapati mereka tengah berpesta miras dengan diiringi musik keras, yang mengganggu warga sekitar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni dua botol air mineral berisi sisa miras jenis Ciu, tiga botol kosong bekas miras, serta sebuah gelas.
"Pelaku mengaku membeli miras dari seorang rekan mereka di Bekonang, Sukoharjo, yang sudah meninggalkan lokasi sebelum kami tiba," tambah Arfian.
BACA JUGA:KONI Blora Upayakan Atlet Berprestasi dapat Beasiswa Pendidikan Tinggi
BACA JUGA:Tim Sparta Gerebek Pesta Miras di Makam Bonoloyo Solo, Lima Orang Diamankan
Keempat warga tersebut kini telah diamankan di Markas Sat Samapta Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: