Kendarai Motor Berknalpot Brong, 16 Remaja Diamankan Polisi

Kendarai Motor Berknalpot Brong, 16 Remaja Diamankan Polisi

Polresta Solo mengamankan 16 remaja beserta 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan 16 remaja beserta 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di kawasan Underpass Joglo, Minggu 15 Maret 2026.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait suara bising dari kendaraan berknalpot brong yang melintas di kawasan tersebut.

Kapolresta Solo Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Edi Sukamto menjelaskan, laporan masyarakat masuk melalui layanan pengaduan Call Center Tim Sparta Polresta Solo.

“Tim Sparta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan warga,” ujar Kompol Edi.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, beberapa pengendara juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan maupun identitas diri.

Sebanyak 16 remaja yang diamankan diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Karanganyar. Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Selanjutnya para remaja tersebut bersama kendaraan yang digunakan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut.

“Para pelanggar kemudian dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas, sedangkan knalpot brong disita sebagai bagian dari penegakan aturan,” jelas Kompol Edi.

Polresta Solo juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menggunakan knalpot tidak standar karena selain melanggar aturan lalu lintas juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: