Dibuka 1 Agustus, Parpol Tidak Bisa Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu Sebelum Penuhi Ini

Dibuka 1 Agustus, Parpol Tidak Bisa Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu Sebelum Penuhi Ini

JAKARTA, (DiswayJateng)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024

Namun, parpol nantinya tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 jika tidak melakukan pendaftaran dengan memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Salah satu syarat awal adalah parpol harus mengunggah atau upload dokumen persyaratan ke sistem informasi partai politik (Sipol). Acuannya sesuai Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Parpol masih memiliki waktu untuk melakukan uploading data persyaratan peserta pemilu hingga akhir Juli ini. Sebab, pada 1 Agustus hingga 14 Agustus mendatang sudah dimulai proses pendaftaran, yang di dalamnya juga melakukan verifikasi administrasi. 

Hal ini ditekankan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat ditemui di sela acara bimbingan teknis (Bimtek) KPU Daerah se-Indonesia di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7).

"Kalau dokumennya tidak lengkap ya dibuatkan berita acara dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak dapat mendaftar," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, bagi parpol yang sudah dinyatakan lengkap data persyaratan yang harus dipenuhi akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

"Verifikasi administrasi itu semuanya dilakukan KPU Pusat terhadap dokumen persyaratan," tambahnya menegaskan.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi parpol, diterangkan dia, seperti kepengurusan parpol di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

"Kemudidan kantor dan alamatnya, juga status kantornya. Demikian juga jumlah anggota parpol batas minimal punya anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumalah penduduk ditiap kabupaten/kota," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan KPU mulai tingat pusat, kabupaten/kota, hingga provinsi, akan menggunakan Sipol.

"Yang akan lakukan pengambilan sampel yakni KPU Pusat, semuanya menggunakan Sipol itu untuk tekniknya. Dan nanti juga muncul jumlahnya berapa, partai apa, by name namanya siapa saja di kabupaten mana, itu yang akan kita kirim ke KPU kabupaten/kota," demikian Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol