Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan Tak Bisa Dipidana, Kok Bisa?

Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan Tak Bisa Dipidana, Kok Bisa?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari-rmol-

Sementara jenis pelanggaran Pemilu yang dapat dipidana yang diatur di Pasal 280 ayat 2) UU Pemilu, dimana ada 11 poin yang mengatur soal larangan mengikutsertakan sejumlah kategori orang-orang di dalam kampanye.

"Kita baca ayat 4 (Pasal 280 UU Pemilu), pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," tegas Hasyim mengurai.

BACA JUGA:Majukan Pilkada Serentak 2024; DPR Protes Keras, Ketua KPU Ungkap Duduk Persoalannya

"Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) pidana Pemilu enggak? Bukan kan," sambungnya.

Oleh karena kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bukan termasuk tindak pidana Pemilu, maka sudah jelas pelanggarnya tidak bisa dihukum pidana.

"Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," tuturnya.

"Karena azas dalam hukum pidana adalah intinya orang enggak bisa dihukum kalau nggak ada aturan yang mengatakan kalau tindakan itu adalah pelanggaran," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol