Bawaslu Batang Tertibkan APK Baliho yang Muat Logo KPU dan Pemkab

Bawaslu Batang Tertibkan APK Baliho yang Muat Logo KPU dan Pemkab

Bawaslu Batang tertibkan APK yang pakai logo KPU dan Pemkab--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

BATANG, diswayjateng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terbukti melanggar regulasi.  

"Kami menerima laporan masyarakat terkait APK yang memuat logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas bertentangan dengan aturan," kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, Selasa 19 November 2024.  

Menurut kajian Bawaslu Batang, penggunaan logo KPU dan pemerintah daerah pada APK dinyatakan sebagai pelanggaran serius.  

Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa KPU telah mengimbau kepada pasangan calon sejak 3 November untuk tidak menggunakan logo tersebut. 

BACA JUGA: Kocaknya Kepala Desa Tepergok Bagi-bagi Uang di Tengah Kebun di Video Bawaslu Batang

BACA JUGA: Bawaslu Batang Ajak Ribuan Santri Doakan Pilkada 2024 Tanpa Politik Uang

Namun, peringatan itu diabaikan sehingga laporan masyarakat terus berdatangan.  

"Ini adalah bentuk pengabaian terhadap aturan yang telah kami sosialisasikan sejak awal," tambahnya.  

Dalam operasi penertiban hari ini, tim gabungan menyasar baliho besar yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Batang.  

Sebanyak tujuh baliho ditemukan di Kecamatan Batang, sementara masing-masing satu baliho berada di Kecamatan Kandeman, Tulis, dan Bendar.  

BACA JUGA: Bawaslu Batang Tertibkan 8.601 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

BACA JUGA: Bawaslu Batang Pastikan Dua Kades Langgar Netralitas Pilkada 2024

Baliho-baliho tersebut dipasang di papan reklame besar yang dinilai mencolok dan strategis.  

"Ini tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran terkait desain APK ," jelas Mahbrur di lokasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: