Bawaslu Batang Pastikan Dua Kades Langgar Netralitas Pilkada 2024
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga--Bakti Buwono/Disway.jateng.id
BATANG, diswayjateng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang memastikan temuan pelanggaran netralitas dua kepala desa (kades).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga menyebut temuan itu menindak lanjuti laporan pada dua kades beberapa waktu lalu.
"Sudah kami teruskan ke Bupati Batang sebagai institusi yang berwenang. Karena itu pelanggaran netralitas kades," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 24 September 2024.
Ia menyebut Bawaslu sudah melakukan penelusuran laporan dua kades tersebut.
BACA JUGA:PLTU Batang Beri Bantuan Modal 34 Mantan Pekerja Konstruksinya
BACA JUGA:Nomor Urut Paslon Pilkada Batang Diundi, Fallas-Ridwan 01 dan Faiz-Suyono 02
Hasil penelusuran menyimpulkan bahwa perbuatan dua kades tersebut merupakan pelanggaran perundang-undangan.
"Kades itu diduga melanggar ketentuan pasal 29 huruf b UU Desa," katanya.
Tindakan itu sesuai wewenang Bawaslu sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat (1) perbawaslu 8 tahun 2020.
Ia menyebut tindak lanjutnya adalah meneruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini pemda batang sebagai atasan langsung kades untuk tindak lanjut.
"Kami sudah melakukan upayan penanganan sesuai dengan prosedur.
Dan bawaslu bekerja sesuai dengan undang-undang bukan bekerja atas dasar opini publik masyarakat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: