Bawaslu Batang Ingatkan Larangan Kampanye di Sekolah, Sanksi Pidana Menanti

Bawaslu Batang Ingatkan Larangan Kampanye di Sekolah, Sanksi Pidana Menanti

Tangkapan layar video iklan layanan masyarakat Bawaslu Batang tentang kampanye di sekolah--IST/akun youtub bawaslu Batang

BATANG, jateng.disway.id - Pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bisa dilakukan dimana saja termasuk di lingkungan pendidikan, atau di dalam lingkungan sekolah dengan berbagai caranya.

Hal itulah yang ingin disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang melalui iklan layanan masyarakat berjudul Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan.

ILM Bawaslu Batang itu dikemas dengan alur cerita yang kocak dan menggambarkan keseharian.

Kampanye ditempat Pendidikan merupakan salah satu bentuk tindak pidana pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di tempat Pendidikan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: