Komisioner KPU Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara, Satu Suara Dijual Rp20 Ribu Saat Pileg 2019

Komisioner KPU Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara, Satu Suara Dijual Rp20 Ribu Saat Pileg 2019

Sidang dengan terdakwa komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin , 12 September 2022--Sumeks.disway.id--

PALEMBANG, (DiswayJateng.id)- Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana terdakwa korupsi jual beli suara Pileg Prabumulih tahun 2019 divonis majelis hakim Tipikor Palembang 3,5 tahun penjara. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pidana 6 tahun penjara.

Andry Swantana merupakan terdakwa jual beli suara pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.

"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan petikan putusan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Senin 12 September 2022. Andry bersalah dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.

Majelis hakim menilai, terdakwa Andri Swantana bersalah menerima sejumlah uang suap dari terdakwa lainnya yakni Dr EF Thana Yudha sebagai Caleg DPR RI daerah pemilihan Kota Prabumulih tahun 2019.

Sementara, terdakwa Dr EF Thana Yudha sebagai pemberi suap dihukum oleh majelis hakim dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, dan dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan pidana subsider 2 bulan kurungan.

Adapun pertimbangan hal yang memberikan, masih kata hakim bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," tukas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH.

Usai pembacaan putusan, dua terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui tim penasihat hukum sepakat pikir-pikir, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding, hal yang sama juga dinyatakan JPU Kejari Prabumulih.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH mengatakan meski berbeda dengan tuntutan pidana, namun tetap menghormati vonis pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

"Untuk itu kita akan laporkan dahulu kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum ataupun tindakan lainnya," singkat JPU Zith Muttaqien.

Adapun kronologis singkat perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih, bahwa sekira pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: