Parpol di Brebes Digelontor Rp 1.423.825.500, Terbanyak PDIP, Terendah Hanura

Parpol di Brebes Digelontor Rp 1.423.825.500, Terbanyak PDIP, Terendah Hanura

Ilustrasi uang. (Pixabay)--

BREBES, (DiswayJateng.id) - Sebanyak 9 partai politik peserta Pemilu 2019-2024, digelontor bantuan keuangan tahun 2022 sebesar Rp 1.423.825.500 dari APBD Kabupaten Brebes. Banpol tersebut, seluruhnya sudah dicairkan semua pengurus melalui Bakesbangpolda Brebes.

Kepala Bakesbangpolda Brebes M Sodiq mengungkapkan, banpol bagi sembilan parpol mengacu Perbup Brebes No 210/ 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Nilai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Brebes. Untuk besaran nilainya, ditentukan berdasarkan perolehan suara sah yang didapatkan dalam Pemilu 2019 lalu. Yakni, Rp 1.500 rupiah untuk satu suara yang diakumulasi sesuai suara yang diperoleh.

Rinciannya, PDIP mendapatkan Rp 390.546.000, PKB Rp 257.737.500, Partai Golkar Rp 203.200.500, Gerindra Rp 158.662.500, PAN Rp 108.526.500, PKS Rp 98.658.000, Demokrat Rp 98.536.500, PPP Rp 91.000.500, dan Hanura Rp 16.957.500.

Besaran Banpol yang diterima, lanjut Sodiq, merupakan hasil akumulasi dari perolehan suara sah yang didapatkan saat Pemilu 2019. Sehingga, jumlah suara sah tinggal dikalikan Rp 1500 sesuai dasar yang ditetapkan. Yakni, PDI Perjuangan memperoleh suara sebanyak 260.364, PKB sebanyak 171.825 suara. Kemudian, Golkar meraih 135.467, Gerindra mencapai 105.775, PAN 72.351, PKS 65.772 suara, Demokrat 65.691 suara. PPP 60.667, dan Hanura 11.305 suara.

"Sesuai ketentuan, Banpol tersebut 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik di masing-masing parpol. 40 persen sisanya, untuk kebutuhan operasional parpol," terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: