Gangguan Kesenangan

Gangguan Kesenangan

Catatan DIS'Way Jateng --

Lukman bin Saleh: Duren 3 cebong kadrun bersatu tak bisa d kalahkan... haha

Johannes Kitono: Bravo buat Alvin Lim yang jadi lawyer pro bono justru karena pernah masuk LP. Dengan pengalaman 6 bln bersama napi teroris tentu memberikan nilai tambah bagi LQ Lawfirm. Untuk cari klien pro bono pasti gampang. Mampir saja ke kantor BPN dimana banyak tanah rakyat Pamulang di jarah Mafia tanah yang melibatkan oknum oknum BPN, Pengadilan bahkan ke MA. Sadar akan banyaknya Mafia Tanah, Menteri BPN baru yang Marsekal ex KASAU sampai membuka channel Tel/ WA khusus pengaduan MafiaTanah. Juragan Disway terlalu basa basi kalau mengatakan susah dapat tel Alvin. Kenapa tidak tanya saja ke Ferdy Sambo ? Selamat bekerja Alvin dan harus super hati hati. Jangan sampai " di Munirkan " oleh Rambo Mafia Tanah.

Johan: Baca berita, seluruh rekening grup Duta Palma diblokir oleh kejaksaan. Jika berita itu benar. Komentar saya, penegakan hukum harus tegas, tetapi juga seharusnya proposional. Diblokirnya seluruh rekening perusahaan akan mematikan operasional perusahaan, mematikan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dengan mitra bisnis dan karyawannya. Betapa besar imbas yang akan ditanggung oleh pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Apeng? Ini konyol dan tindakan ceroboh dari aparat hukum negara ini.

yohanes hansi: Pak Alvin banyak dibenci? Jangan kuatir, pak.. yang sayang lebih banyak kok. Hehe..

Kurniawan Roziq: Uang hukum dan kekuasaan hulu nya di politik , kita perlu belajar ke gus dur , hulu nya politik tapi di hulu nya masih ada lagi , nama nya kemanusiaan , dan saya yakin alvin pengagum gus dur , bukan rambo yang kalau nembak pasti serampangan , apalagi ke dinding , gara-gara ada cicak melihat

Wawan Wibowo: Wah.. Waah.. Waaah.. Menarik d tunggu tulisan abah tentang indosurya narasumber dari pak alvin, krna indosurya itu "mandi" uang ????

Jejen Jaenudin: Hukum ada untuk menegakkan keadilan. Dan ketika ia gagal menjalankan tujuan eksistensialnya ini, maka dia berubah menjadi bendungan terstruktur yang sangat berbahaya untuk kemajuan dan kesejateraan sosial.

Lukman bin Saleh: Kalau hanya berdasar pasal undang2nya. Org yg memviralkan vidio kejahatan bisa d jerat UU ITE pasal 27 ayat 3: "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mrndistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." Tapi untunglah aparat dan pemerintah menyadari kelemahan pasal ini. Kemudian dibuat MOU antara kementrian Kominfo, Kejagung dan Kapolri. Bahwa setiap konten yg berisi kenyataan tdk dapat d terapkan pasal 27 ayat 3 itu. Maka amanlah menggunakan trik Bung Alvin itu. Viralkan. Jangan takut UUD ITE. Tidak spt sebelum2nya. Sopir yg memviralkan Polantas terima suap saja bisa d pidana. Atau yg lagi heboh sekarang. Pencuri coklat. Pencurinya sempat d atas angin krn pasal itu...

*) Dari komentar pembaca http://disway.id

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: